Berdikari.co, Bandar Lampung – Jumlah penduduk di Provinsi Lampung kembali mengalami peningkatan pada akhir tahun 2025. Meski tidak signifikan, tren ini mencerminkan pertumbuhan demografis yang terus berjalan seiring angka kelahiran dan arus perpindahan penduduk dari luar daerah.
Berdasarkan data semester II 2025, total penduduk Lampung tercatat mencapai 9.272.142 jiwa, naik dari 9.215.739 jiwa pada pertengahan tahun. Kenaikan ini terjadi setelah dilakukan pemutakhiran dan pembersihan data kependudukan oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung, Lukman, menjelaskan bahwa peningkatan tersebut tidak terlepas dari hasil sinkronisasi data yang dilakukan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
"Setelah dilakukan pemutakhiran dan pembersihan data oleh Dirjen Dukcapil, jumlah penduduk Lampung pada tahun 2025 memang mengalami kenaikan. Tidak terlalu signifikan, tetapi tetap ada pertambahan," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (17/3/2026).
Menurutnya, pertumbuhan penduduk dipengaruhi dua faktor utama, yakni pertumbuhan alami melalui kelahiran serta masuknya penduduk dari luar daerah yang kemudian menetap di Lampung.
"Peningkatan ini bisa disebabkan oleh angka kelahiran, juga adanya penduduk dari luar daerah yang pindah dan tinggal di Provinsi Lampung," jelasnya.
Seiring bertambahnya jumlah penduduk, Disdukcapil memastikan pelayanan administrasi kependudukan terus diperkuat. Saat ini, setiap bayi yang lahir langsung tercatat dalam sistem dan memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Setiap penduduk yang lahir sekarang langsung dibuatkan Kartu Keluarga dan mendapatkan NIK. Begitu juga dengan penduduk pendatang, data administrasinya akan disesuaikan dengan alamat tempat tinggal barunya di Lampung," katanya.
Lukman juga mengimbau masyarakat pendatang agar segera mengurus perpindahan administrasi sesuai domisili. Ia menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya.
"Masyarakat tidak perlu ragu untuk memperbaiki data kependudukannya. Disdukcapil di kabupaten/kota siap melayani tanpa dipungut biaya," tegasnya.
Selain itu, masyarakat diminta aktif memperbarui data pendidikan dalam Kartu Keluarga. Menurutnya, data tersebut penting untuk mendukung peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) serta mempermudah akses berbagai layanan publik.
"Banyak layanan yang memerlukan data pendidikan di Kartu Keluarga, sehingga penting untuk diperbarui agar proses pelayanan lebih mudah," ujarnya.
Untuk memudahkan pelayanan, Disdukcapil juga menghadirkan layanan digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengajukan perubahan data secara daring dengan persetujuan dari Disdukcapil setempat.
"Di dalam aplikasi IKD terdapat menu layanan, sehingga masyarakat bisa mengajukan perubahan data secara daring setelah mendapat persetujuan dari Disdukcapil," jelasnya.
Meski belum seluruh daerah menerapkan layanan digital secara optimal, sebagian besar kabupaten/kota di Lampung telah membuka akses layanan baik secara daring maupun langsung di kantor pelayanan. Bahkan di Kota Bandar Lampung, layanan perubahan data sudah dapat dilakukan hingga tingkat kecamatan.
Secara sebaran, Kabupaten Lampung Tengah menjadi wilayah dengan jumlah penduduk terbanyak, mencapai 1.418.107 jiwa, disusul Lampung Selatan sebanyak 1.146.074 jiwa dan Lampung Timur 1.140.290 jiwa. Sementara Kota Bandar Lampung tercatat memiliki 1.088.220 jiwa.
Adapun total penduduk Lampung terdiri dari 4.729.844 laki-laki dan 4.542.298 perempuan. Pemerintah daerah optimistis, dengan data kependudukan yang semakin akurat dan layanan yang semakin mudah diakses, kualitas pelayanan publik dan perencanaan pembangunan di Lampung akan semakin optimal. (*)

berdikari









