Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 18 Maret 2026

THR PPPK Pemprov Lampung Berdasarkan Masa Kerja

Oleh Redaksi

Berita
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, dilakukan berdasarkan masa kerja sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menyampaikan bahwa tidak ada perbedaan kebijakan dalam pemberian THR antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

“Besaran THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Bagi PPPK yang telah bekerja selama satu tahun penuh, THR yang diterima sebesar satu bulan gaji,” ujar Nurul, Selasa (17/3/2026).

Ia menjelaskan, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional dengan rumus jumlah bulan masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besaran gaji yang diterima.

Sebagai contoh, jika seorang PPPK baru bekerja selama enam bulan, maka THR yang diterima sebesar 6/12 atau setengah dari satu bulan gaji.

“Sedangkan bagi pegawai yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan, tidak berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Nurul juga mengungkapkan bahwa besaran THR turut dipengaruhi oleh kualifikasi pendidikan serta tanggungan keluarga masing-masing pegawai.

“Misalnya, PPPK berpendidikan S1 dengan dua anak dapat menerima THR sekitar Rp3,9 juta jika telah memenuhi masa kerja satu tahun. Namun, apabila masa kerja belum genap satu tahun, maka besaran THR tetap dihitung secara proporsional,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses pencairan THR bagi seluruh PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung saat ini telah rampung dilaksanakan.

Diketahui, Pemprov Lampung telah membayarkan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 12 Maret 2026 dengan total anggaran mencapai Rp150 miliar. Anggaran tersebut mencakup THR gaji dan THR Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

THR tersebut dialokasikan kepada 26.290 ASN di lingkungan Pemprov Lampung, yang terdiri dari 12.648 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 12.779 PPPK, serta 863 PPPK paruh waktu. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 18 Maret 2026, dengan judul "THR PPPK Pemprov Lampung Berdasarkan Masa Kerja"

Editor Didik Tri Putra Jaya