Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 26 Maret 2026

Disnaker Lampung Terima Belasan Aduan THR, Perusahaan Diminta Segera Penuhi Kewajiban

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mencatat adanya 13 laporan dari pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dipenuhi oleh perusahaan hingga menjelang akhir masa pengaduan.

Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengatakan laporan yang masuk saat ini masih bersifat perseorangan. Meski demikian, seluruh aduan tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui mekanisme mediasi.

"Sampai hari ini ada 13 laporan, yang belum bayar. Segera ditindaklanjuti oleh Tim Mediator Disnaker. Nanti didalami dalam tinjau lapangan. Karena laporan masih perseorangan," ujar Agus saat dimintai keterangan, Kamis (26/3/2026).

Ia menegaskan, pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pihaknya juga akan melakukan pendalaman terhadap setiap laporan, termasuk memastikan status hubungan kerja pelapor.

"Ya wajib memenuhi untuk membayar THR, namun nanti dilihat juga status hubungan pekerja tersebut," jelasnya.

Agus menambahkan, Posko Pengaduan THR Disnaker Provinsi Lampung telah dibuka sejak 2 Maret 2026 dan akan tetap melayani aduan hingga setelah Hari Raya Idulfitri.

"Posko mulai beroperasi sejak 2 Maret hingga setelah lebaran yakni pada tanggal 27 Maret 2026 atau sampai besok," tambahnya.

Disnaker mengimbau para pekerja yang belum menerima haknya agar segera melapor sebelum masa layanan posko berakhir. Aduan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan penelusuran dan penindakan lebih lanjut.

Di sisi lain, perusahaan juga diingatkan untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran THR guna menghindari sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku. (*)

Editor Sigit Pamungkas