Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Sabtu, 28 Maret 2026

Terjerat Judi Online, Dua Pemuda di Metro Selatan Gasak Kambing dan Peralatan Milik Majikan

Oleh Arby Pratama

Berita
Kedua pelaku saat diinterogasi Polisi. Foto: Ist

Berdikari.co, Metro - Kasus pencurian yang melibatkan dua pemuda di Kota Metro mengungkap sisi lain dampak negatif judi online. Keduanya nekat menggasak kambing dan sejumlah peralatan milik majikannya sendiri demi mendapatkan uang untuk berjudi.

Aksi tersebut dilakukan oleh dua warga Kelurahan Sumbersari Bantul, Kecamatan Metro Selatan, yang selama ini dipercaya mengelola kandang milik korban. Kepercayaan itu justru dimanfaatkan untuk melakukan pencurian secara bertahap.

Kapolsek Metro Selatan, IPTU Arum Monita Sari, mengatakan pihaknya telah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua pelaku.

“Hari ini Polsek Metro Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana curat dengan pelaku berjumlah dua orang. Modus operandinya, kedua pelaku ini merupakan pengurus kandang kambing milik korban,” ujar IPTU Arum, Sabtu (28/3/2026).

Kedua pelaku masing-masing berinisial R (25), buruh tani warga Jalan Yos Sudarso, dan ADP (24), warga Jalan Cinderawasih, yang masih berada di kelurahan yang sama. Keduanya memanfaatkan akses yang dimiliki untuk mengambil aset milik korban tanpa menimbulkan kecurigaan.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kandang kambing yang berlokasi di Jalan Pingled, Kelurahan Margodadi, Metro Selatan. Dalam kurun waktu tertentu, pelaku mengambil barang secara bertahap.

“Pelaku sudah melakukan pencurian berupa enam ekor kambing, satu alat pencacah rumput, blender, dan alat lainnya. Total kerugian korban mencapai Rp11.150.000,” jelas Kapolsek.

Korban yang merupakan warga Metro Pusat baru menyadari kejadian tersebut setelah jumlah ternaknya berkurang dan sejumlah peralatan hilang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Supra 125, satu mesin pencacah rumput, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Motif pencurian terungkap setelah salah satu pelaku mengakui bahwa hasil penjualan kambing digunakan untuk bermain judi online.

“Cuma ngambil kambing, Pak. Terus kambingnya dijual. Uangnya untuk judi,” ungkap tersangka.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Saat ini, penyidik Polsek Metro Selatan masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Kapolsek Metro Selatan juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan pencurian.

“Kami mengimbau masyarakat Metro Selatan untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap pelaku kejahatan C3,” tandasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa judi online tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi, tetapi juga dapat mendorong pelakunya melakukan tindakan kriminal, bahkan terhadap orang yang telah memberikan kepercayaan dan pekerjaan. (*)

Editor Sigit Pamungkas