Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung mulai mengkaji potensi efisiensi anggaran dari rencana penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara. Namun hingga kini, kebijakan tersebut belum dapat diterapkan karena masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin terburu-buru mengambil langkah tanpa dasar hukum yang jelas.
"Dalam rangka kebijakan WFA untuk menurunkan polusi emisi dan efisiensi fiskal, pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Lampung masih menunggu regulasi resminya," kata Marindo saat dimintai keterangan, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, informasi mengenai rencana penerapan WFA atau WFH satu hari dalam satu minggu memang sudah beredar luas, baik melalui media sosial maupun pemberitaan. Namun, Pemprov Lampung tetap berpegang pada aturan resmi sebagai acuan pelaksanaan.
"Kita sudah mendengar dari media sosial maupun media informasi bahwa akan ada kebijakan pelaksanaan WFA atau WFH satu hari dalam satu minggu. Nah, kita tentunya menunggu kebijakan tersebut karena kita di pemerintahan harus punya dasar dan landasan dalam rangka mengimplementasikan kegiatan tersebut," ujarnya.
Meski belum diterapkan, Pemprov Lampung menilai kebijakan tersebut memiliki potensi besar dalam mendorong efisiensi, khususnya dalam penggunaan energi dan biaya operasional.
"Dengan adanya kebijakan tersebut, kita yakin akan ada penghematan apabila itu dilakukan. Misalnya dari sisi penggunaan listrik, kemudian juga berkaitan dengan BBM," jelasnya.
Sebagai bentuk kesiapan, Pemprov Lampung telah menggelar rapat internal untuk menghitung potensi penghematan yang bisa dicapai jika kebijakan tersebut diberlakukan. Proses penghitungan saat ini tengah dilakukan oleh Biro Organisasi secara lebih rinci.
"Kami minggu yang lalu sudah melakukan rapat. Nanti Biro Organisasi sedang menghitung berapa banyak sebenarnya besaran efisiensi yang bisa didapat oleh Pemerintah Provinsi Lampung ketika nanti kebijakan WFA atau WFH itu turun," kata Marindo.
Ia menegaskan bahwa hasil penghitungan tersebut masih bersifat sementara, mengingat pemerintah daerah tetap menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat sebelum melangkah lebih jauh.
"Jadi kita sabar dulu, kita tunggu kebijakan resminya, lalu kita akan kembali mengalkulasi berapa penghematan yang bisa kita lakukan dengan adanya kebijakan tersebut," tambahnya.
Selain membahas WFA, Pemprov Lampung juga menyoroti rencana pengalihan penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik. Marindo menyebut, hingga saat ini pihaknya masih mengikuti arahan dari pemerintah pusat tanpa adanya kewajiban bagi masyarakat.
"Kalau pengalihan kendaraan ke listrik, sampai hari ini kita memang mengikuti regulasi dan arahan pemerintah pusat. Bagi masyarakat silakan yang memang bisa menggunakan listrik, tapi belum ada pemaksaan sekaligus untuk menggunakan kendaraan listrik," ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintah akan dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari upaya menuju efisiensi energi dan pengurangan emisi.
"Tapi berangsur-angsur, bertahap, memang pada akhirnya penggunaan kendaraan listrik nanti akan banyak dimanfaatkan oleh pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Lampung," katanya.
Rencana penerapan WFA sendiri merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam menekan emisi karbon, menghemat energi, serta meningkatkan efisiensi anggaran negara. Skema yang tengah dikaji adalah pemberlakuan WFA satu hari dalam sepekan tanpa mengganggu pelayanan publik.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi kemacetan, menekan konsumsi bahan bakar, serta mendorong pola kerja yang lebih fleksibel dan berbasis digital di lingkungan ASN. (*)

berdikari









