Berdikari.co, Bandar Lampung - Pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Universitas Lampung (Unila) hampir selesai. Sayangnya, hingga kini RSPTN tersebut belum melengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) dan izin operasional.
Dampaknya belum adanya dokumen Amdalalin, keberadaan RSPTN Unila bisa memicu titik kemacetan baru di Bandar Lampung, khususnya di ruas Jalan Soemantri Brojonegoro dan Jalan ZA Pagar Alam.
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengatakan pihaknya telah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak Unila terkait persoalan tersebut.
"Kalau masalah Universitas Lampung (RSPTN), kita sudah mengirim surat-surat kepada Unila. Harapannya apakah nanti kita yang datang ke mereka atau mereka yang datang ke sini,” kata Eva, Senin (30/3/2026).
Ia mengungkapkan, Pemerintah Kota Bandar Lampung selama ini telah banyak menjalin kerja sama dengan Unila. Terlebih, keberadaan rumah sakit di Kota Tapis Berseri sudah cukup banyak, sehingga diharapkan pihak Unila segera berkoordinasi dengan Pemkot Bandar Lampung.
"Apalagi rumah sakit ini berdiri di Bandar Lampung. Jadi harapannya Unila dapat cepat datang ke Pemkot untuk membahas hal ini,” ungkapnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, menambahkan dokumen Amdalalin merupakan salah satu syarat penting sebelum rumah sakit dapat beroperasi.
"Kita akan menyambut baik ketika nanti Rumah Sakit Unila itu mengurus Amdalalin, karena itu salah satu persyaratan agar rumah sakit bisa beroperasi. Nanti kami akan koordinasi dengan pihak Unila,” kata Socrat.
Ia juga menegaskan pentingnya keberadaan dokumen tersebut demi kepentingan masyarakat luas, terutama terkait dampak lalu lintas di sekitar lokasi.
"Jangan sampai tidak ada, karena hubungannya dengan masyarakat. Karena kalau mekanisme yang benar segala persyaratan itu harus dilengkapi, soal melanggar bisa dikonfirmasi juga ke Perkim, tapi menurut saya Amdalalin itu harus ada,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung, Febriana, mengatakan hingga saat ini perizinan yang dimiliki (RSPTN) baru sebatas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Baru izin pembangunan gedungnya saja yang sudah atau PBG. Untuk izin operasionalnya belum,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga belum menerima pengajuan berkas terkait izin operasional rumah sakit tersebut.
"Belum ada berkas yang masuk. Harus izin dulu sebelum operasional. Kalau nanti operasional belum memiliki izin, maka akan diberikan teguran,” tandasnya. Hingga berita diterbitkan, pihak Unila masih dalam konfirmasi. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Selasa 31 Maret 2026, dengan judul "RSPTN Unila Belum Punya Dokumen Amdalalin dan Izin Operasional"

berdikari









