Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 02 April 2026

ASN WFH Setiap Hari Jumat

Oleh Redaksi

Berita
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah kepada aparatur sipil negara (ASN) pada setiap hari Jumat yang mulai berlaku 1 April 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah menerapkan delapan kebijakan baru sebagai langkah penghematan energi di tengah krisis global akibat konflik geopolitik di Timur Tengah.

Airlangga mengatakan, delapan poin kebijakan ini merupakan langkah mitigasi terhadap dinamika global sekaligus momentum langkah transformasi dan perubahan.

"Program kebijakan ini disebut dengan 8 Butir Kebijakan Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Energi Pemerintah," ucap Airlangga saat konferensi pers secara live dari Seoul, Korea Selatan, pada Selasa (30/3/2026).

"Situasi ini bukanlah hambatan, melainkan momentum bagi kita untuk melakukan akselerasi perubahan yang modern dan efisien. Perlu ditekankan kepada masyarakat bahwa kondisi perekonomian nasional tetap stabil dan fundamental yang kokoh. Stok BBM nasional dalam kondisi aman dan stabilitas fiskal tetap terjaga," lanjut Airlangga.

Ia menjelaskan, penerapan work from home (WFH) bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) dan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Pemerintah juga melakukan efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50%, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, dan mendorong penggunaan transportasi publik, jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah melaksanakan efisiensi perjalanan dinas di dalam negeri hingga 50%, dan luar negeri hingga 70%.

Untuk penerapan work from home bagi sektor swasta, diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

“Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH, dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan, yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan/minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan,” paparnya.

Airlangga melanjutkan, sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka, yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah selama lima hari dalam seminggu, dan tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olahraga terkait dengan prestasi maupun ekstrakurikuler lainnya.

Sementara untuk pendidikan tinggi, semester 4 ke atas menyesuaikan dengan surat edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dilakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan,” tegasnya.

Airlangga mengklaim potensi penghematan dari kebijakan work from fome ini yang langsung ke APBN adalah Rp6,2 triliun, berupa penghematan kompensasi BBM. Sementara total pembelanjaan BBM masyarakat berpotensi untuk dihemat juga sebesar Rp59 triliun.

“Pemerintah juga terus mendorong percepatan belanja kementerian dan lembaga, serta penajaman belanja melalui optimalisasi anggaran. Potensi prioritasisasi dan refocusing anggaran kementerian dan lembaga ini dalam range Rp121,2 triliun hingga Rp130,2 triliun,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Airlangga, pemerintah juga mendorong optimalisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai program yang diarahkan untuk penyediaan makanan segar selama 5 hari dalam seminggu dan tetap memperhatikan pengecualian seperti untuk asrama, daerah 3T dan daerah dengan tingkat stunting tinggi. Potensi penghematan dari kegiatan ini mencapai Rp20 triliun. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya