Berdikari.co, Bandar Lampung – Dampak pemblokiran rekening PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mulai dirasakan luas. Tidak hanya perusahaan, kebijakan tersebut kini menekan ribuan petani tebu, buruh, hingga kontraktor yang menggantungkan hidup dari aktivitas perkebunan tebu di Kabupaten Way Kanan.
Aliansi Darurat Petani Tebu Mandiri PT PSMI Lampung-Sumsel, Selasa (7/4/2026), secara resmi melayangkan surat kepada Kejati Lampung. Mereka meminta agar rekening perusahaan dapat dibuka kembali, setidaknya untuk menjamin kelangsungan operasional dan pembayaran hak para petani serta pekerja.
Ketua aliansi, Tartono, menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan. Namun, ia meminta agar kebijakan yang diambil tidak berdampak luas terhadap masyarakat kecil.
“Kami memohon agar kebijakan ini bisa dipilah. Kami tidak mencampuri proses hukum, tapi berharap aktivitas bisa kembali berjalan sehingga pembayaran kepada petani dan pekerja dapat dilakukan,” ujarnya.
Menurutnya, sejak rekening perusahaan diblokir, berbagai aktivitas operasional terhenti, mulai dari pembiayaan perawatan tanaman, persiapan armada, hingga pembayaran tenaga kerja.
Kondisi semakin diperparah setelah perusahaan menunda jadwal tebang dan giling tebu yang semula direncanakan pada 4–6 April 2026. Penundaan tanpa kepastian waktu tersebut membuat petani berada dalam posisi rawan merugi.
“Tebu itu ada masa panennya, 11 sampai 12 bulan. Kalau terlambat dipanen, rendemen turun, bahkan tanaman bisa mati. Kerugian sudah di depan mata,” kata Tartono.
Ia memperkirakan potensi kerugian petani mencapai Rp65 juta hingga Rp75 juta per hektare, dengan estimasi produksi 75–80 ton tebu per hektare. Jika dikalkulasikan dengan total luas lahan petani mitra yang mencapai 18.450 hektare, kerugian yang ditanggung bisa sangat besar.
Data aliansi menyebutkan, terdapat 281 kelompok petani yang bermitra dengan PT PSMI. Sementara lahan milik perusahaan sendiri sekitar 6.000 hektare. Selain petani, dampak juga dirasakan pekerja yang hingga kini belum menerima gaji selama satu bulan.
“Untuk pekerja harian lepas upahnya Rp105 ribu per hari, sementara karyawan tetap rata-rata Rp3 juta per bulan. Sekarang banyak yang belum menerima haknya,” jelasnya.
Sebagai bentuk tekanan, aliansi memberikan tenggat waktu hingga 8 April 2026 kepada Kejati Lampung untuk merespons tuntutan mereka. Jika tidak ada keputusan, ribuan petani dan buruh siap menggelar aksi unjuk rasa.
“Kalau tidak ada respon, kami akan turun aksi pada 9 April, baik ke Kejati maupun Pemprov Lampung, dengan estimasi massa sekitar 6.000 orang,” tegas Tartono.
Sebelumnya, persoalan ini juga telah dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPRD Way Kanan yang menghadirkan perwakilan petani, buruh, manajemen PT PSMI, dan pemerintah daerah. Dalam forum tersebut, pihak perusahaan mengaku belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran karena rekening masih diblokir.
Para petani dan pekerja berharap ada solusi cepat agar aktivitas produksi kembali berjalan, sehingga hak-hak mereka dapat segera dipenuhi di tengah ketidakpastian yang terus berlanjut. (*)

berdikari









