Berdikari.co, Bandar Lampung – Delapan calon jemaah haji asal Provinsi Lampung dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 1447 H/2026 M. Pembatalan ini berdampak pada kekosongan kursi di sejumlah kelompok terbang (kloter) yang tidak dapat diisi dalam waktu singkat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Lampung, M. Ansori F. Citra, menjelaskan bahwa delapan jemaah tersebut berasal dari beberapa daerah, yakni tiga orang dari Lampung Tengah, dua orang dari Lampung Utara, dua orang dari Way Kanan, dan satu orang dari Pesawaran.
“Mereka tersebar di beberapa kloter, seperti kloter 8, 9, 15, 18, dan 19,” kata Ansori, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, pembatalan keberangkatan dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari jemaah yang meninggal dunia, kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, hingga alasan keluarga.
Kemenhaj sebenarnya telah membuka opsi pelimpahan porsi kepada ahli waris, khususnya bagi jemaah yang wafat. Namun, sebagian besar ahli waris memilih menunda keberangkatan karena belum siap berangkat tahun ini.
“Mayoritas ahli waris menyatakan belum siap berangkat sekarang. Selain itu, ada juga jemaah yang membatalkan karena harus mendampingi orang tua atau pasangan yang sedang sakit,” jelasnya.
Akibat tidak adanya pengganti yang siap dalam waktu dekat, Kemenhaj Lampung telah mengajukan pembatalan visa bagi seluruh jemaah yang batal berangkat tersebut.
Ansori menegaskan, para jemaah yang batal berangkat tetap memiliki peluang untuk berangkat pada musim haji berikutnya. Bagi jemaah yang wafat, keberangkatan dapat dialihkan kepada ahli waris melalui mekanisme pelimpahan.
“Mereka akan diprioritaskan pada musim haji tahun depan jika sudah siap. Jika tidak, dana Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) juga dapat ditarik kembali sesuai ketentuan,” ujarnya.
Diketahui, kuota haji Provinsi Lampung pada tahun 2026 mencapai 5.827 jemaah yang terbagi dalam 14 kelompok terbang. (*)

berdikari









