Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 22 April 2026

Di Tengah Pembangunan Kota, Lahan Pertanian Metro Kian Terdesak

Oleh Arby Pratama

Berita
Kepala DKP3 Kota Metro, Heri Wiratno. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Metro - Polemik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kota Metro memasuki babak baru. Setelah mendapat sorotan tajam dari DPRD, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) akhirnya buka suara dan mengakui adanya celah antara regulasi dan kondisi nyata di lapangan.

Kepala DKP3 Kota Metro, Heri Wiratno, menyatakan bahwa secara administratif, LP2B di Metro telah memiliki dasar hukum yang kuat. Luasannya tercatat mencapai 1.567,513 hektare, merujuk pada berbagai regulasi resmi mulai dari Perda, SK Wali Kota, hingga penetapan nasional oleh Kementerian ATR/BPN.

“Secara dokumen, LP2B kita sudah jelas dan mengacu pada RTRW, RDTR, serta penetapan lahan baku sawah nasional,” kata Heri saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).

Namun, ia tidak menampik bahwa realita di lapangan jauh lebih dinamis. Dalam beberapa tahun terakhir, perubahan fungsi lahan terus terjadi, dipicu oleh tekanan pembangunan dan kebutuhan lahan non-pertanian yang meningkat.

“Dalam kurun tiga sampai lima tahun terakhir memang ada pergeseran fungsi lahan, termasuk di kawasan LP2B. Ini tidak bisa dipungkiri,” ujarnya.

Fenomena tersebut memperkuat kekhawatiran DPRD bahwa kawasan LP2B di Metro belum sepenuhnya aman dari alih fungsi. Meski setiap perubahan disebut melalui mekanisme perizinan, fakta di lapangan menunjukkan lahan produktif tetap berkurang.

DKP3 mengklaim telah melakukan berbagai upaya pengendalian, seperti penyusunan peta LP2B, sosialisasi kepada masyarakat, hingga monitoring berkala. Pemerintah Kota Metro juga telah membentuk tim khusus untuk verifikasi dan pengendalian alih fungsi lahan.

“Kami terus melakukan koordinasi lintas sektor dan pengawasan agar perubahan penggunaan lahan tetap terkendali,” kata Heri.

Meski begitu, ia mengakui bahwa tantangan utama bukan hanya pada aspek regulasi, tetapi juga faktor ekonomi. Banyak petani yang memilih menjual lahannya karena nilai jual yang lebih menguntungkan dibanding mempertahankan usaha pertanian.

“Regulasinya ada, tapi tekanan ekonomi dan kebutuhan lahan untuk pembangunan juga besar. Ini yang jadi tantangan,” jelasnya.

Pemerintah disebut telah memberikan sejumlah insentif kepada petani, seperti bantuan benih, pupuk, alat mesin pertanian (alsintan), hingga pendampingan teknis. Namun, insentif tersebut dinilai belum cukup kuat untuk menahan laju alih fungsi lahan.

Ke depan, DKP3 berencana mendorong skema insentif yang lebih menarik, termasuk kemungkinan insentif fiskal dan kemudahan akses pembiayaan bagi petani.

Di sisi lain, koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) juga menjadi tantangan tersendiri. Perbedaan kepentingan antara sektor pembangunan dan perlindungan lahan pertanian kerap memicu tarik menarik kebijakan.

“Kami menyadari ada kepentingan yang berbeda-beda, dan ini perlu diselaraskan,” ungkapnya.

Situasi ini memperlihatkan bahwa perlindungan LP2B di Kota Metro masih menghadapi ujian serius. Di satu sisi, payung hukum telah tersedia. Namun di sisi lain, tekanan pembangunan, faktor ekonomi, serta lemahnya implementasi membuat lahan pertanian terus tergerus.

Kondisi tersebut menjadi peringatan bagi pemerintah daerah. Tanpa langkah yang lebih tegas dan terintegrasi, LP2B berpotensi hanya menjadi angka dalam dokumen, sementara lahan produktif terus menyusut di tengah pesatnya pembangunan kota. (*)

Editor Sigit Pamungkas