Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 06 Mei 2026

Pengamat: Penggunaan Dana PKB/BBNKB Harus Transparan

Oleh ADMIN

Berita
Pengamat Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung (Unila), Sigit Krisbintoro. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pengamat Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung (Unila), Sigit Krisbintoro, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terbuka kepada publik terkait penggunaan dana opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2025.

Apalagi, lanjut Sigit, Bandar Lampung tercatat sebagai daerah dengan penerimaan dana opsen PKB dan BBNKB tertinggi di Provinsi Lampung, yakni mencapai Rp235 miliar. Sayangnya, anggaran yang dialokasikan untuk perbaikan jalan hanya sebesar Rp104 miliar atau sekitar 44,5 persen.

Menurut Sigit, secara aturan administrasi, penerimaan PKB dan BBNKB memang tidak wajib seluruhnya digunakan untuk pembangunan jalan. Namun, masyarakat sebagai pembayar pajak kendaraan tentu akan mempertanyakan kualitas infrastruktur jalan yang digunakan setiap hari.

“Secara administratif, penerimaan PKB dan BBNKB tidak diwajibkan sepenuhnya untuk alokasi infrastruktur jalan. Namun, dari persepsi pembayar pajak kendaraan, tentu akan mempertanyakan kualitas jalan yang dilalui setiap hari,” kata Sigit, Senin (5/5/2026).

Ia menilai sisa anggaran dimungkinkan digunakan untuk kebutuhan layanan dasar atau program prioritas lain yang mendesak, seperti sektor kesehatan dan pendidikan. Meski begitu, kondisi tersebut dinilai tetap menimbulkan pertanyaan publik.

Sebab, di sejumlah daerah lain di Provinsi Lampung terdapat pemerintah daerah dengan penerimaan PKB dan BBNKB lebih rendah, namun justru mampu mengalokasikan anggaran infrastruktur jalan lebih besar.

“Ini juga menjadi pertanyaan publik, mengapa daerah lain bisa mengalokasikan anggaran infrastruktur jalan lebih besar dari penerimaan PKB dan BBNKB,” ujarnya.

Sigit menegaskan, fenomena ini memerlukan pengawasan dari masyarakat maupun DPRD terhadap penggunaan anggaran dalam APBD.

Ia juga meminta Pemkot Bandar Lampung menjelaskan secara rinci postur APBD kepada publik agar tidak menimbulkan polemik serta menjaga kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Sebaiknya Pemkot Bandar Lampung dapat menjelaskan mengenai postur APBD kepada publik, sehingga bisa dipahami oleh pembayar PKB dan BBNKB, tidak menjadi polemik, dan tidak menurunkan kepatuhan wajib pajak,” tegasnya.

Menurutnya, langkah paling penting saat ini adalah transparansi penggunaan anggaran agar masyarakat mengetahui skala prioritas pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah. (*)

Editor Sigit Pamungkas