Berdikari.co, Bandar Lampung – Di tengah raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 secara berturut-turut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih menghadapi catatan serius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan keuangan daerah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, BPK mengungkap adanya utang pemerintah daerah yang nilainya mencapai Rp786 miliar. Angka tersebut terdiri dari utang belanja sebesar Rp237 miliar dan utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp549 miliar.
Temuan tersebut disampaikan Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara (BPEKPKN) BPK RI, Novy Gregory Antonius Pelenkahu, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung terkait penyerahan LHP BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025, Jumat (12/6/2026).
Menurut Novy, persoalan tersebut berawal dari penganggaran pendapatan daerah yang belum sepenuhnya realistis dan pengelolaan belanja yang belum didukung ketersediaan kas yang memadai.
"BPK menemukan bahwa penganggaran pendapatan dan pengelolaan belanja belum memadai sehingga mengakibatkan tertundanya pembayaran utang belanja tahun 2025 sebesar Rp237 miliar dan utang Dana Bagi Hasil kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp549 miliar," ujar Novy.
BPK menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi memengaruhi kesehatan fiskal daerah, terutama bagi kabupaten/kota yang bergantung pada penyaluran DBH sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Dana Bagi Hasil merupakan hak pemerintah kabupaten/kota yang seharusnya disalurkan sesuai ketentuan. Keterlambatan pembayaran berisiko mengganggu pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di daerah penerima.
Selain persoalan utang, BPK juga menemukan adanya kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek infrastruktur akibat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak.
Pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), BPK menemukan permasalahan pada empat paket pekerjaan pembangunan infrastruktur sumber daya air yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,3 miliar.
Sementara di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), temuan serupa terjadi pada 10 paket pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp2,29 miliar.
Secara keseluruhan, potensi kerugian daerah dari dua perangkat daerah tersebut mencapai lebih dari Rp4,5 miliar.
Atas temuan itu, BPK meminta Gubernur Lampung segera mengambil langkah perbaikan, termasuk memastikan kelebihan pembayaran dikembalikan ke kas daerah serta memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pemerintah.
BPK juga merekomendasikan agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan perhitungan yang lebih rasional dalam menetapkan target pendapatan daerah sehingga perencanaan belanja dapat lebih realistis dan tidak menimbulkan persoalan keuangan di kemudian hari.
"Untuk catatan terkait kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan pembayaran, kami harapkan segera ditindaklanjuti dan dikembalikan ke kas daerah," tegas Novy.
Meski terdapat sejumlah temuan tersebut, BPK tetap memberikan opini WTP atas LKPD Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2025. Namun, lembaga auditor negara itu mengingatkan bahwa opini WTP bukan berarti pengelolaan keuangan daerah terbebas dari masalah.
Catatan yang diberikan BPK diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Pemprov Lampung untuk memperbaiki tata kelola keuangan, meningkatkan akurasi perencanaan anggaran, serta memastikan setiap rupiah uang negara digunakan secara efektif, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

berdikari









