Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 22 Juni 2026

Komplotan Pembobol Kotak Amal Masjid Dibekuk, Uangnya Dipakai Foya-foya

Oleh Sigit Pamungkas

Berita
Rekaman CCTV saat tiga pemuda akan melancarkan aksinya di Masjid. Foto: Ist

Berdikari.co, Lampung Barat - Aksi pencurian kotak amal masjid yang meresahkan warga di Kabupaten Lampung Barat akhirnya terungkap. Dua pemuda berhasil ditangkap polisi setelah terbukti membobol kotak amal di Masjid Nurul Huda, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FDS (17) dan MS (20), warga Kecamatan Balik Bukit. Sementara satu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut masih dalam pengejaran petugas.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudi Prawira, mengatakan kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan kotak amal Masjid Nurul Huda dalam kondisi rusak saat hendak melaksanakan ibadah salat pada Minggu (14/6/2026).

Menerima laporan tersebut, jajaran Polsek Balik Bukit bersama Satreskrim Polres Lampung Barat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

"Hasil pemeriksaan CCTV menunjukkan aksi pencurian dilakukan oleh tiga orang pelaku. Dari penyelidikan yang dilakukan, identitas para pelaku berhasil diketahui," kata Rudi, Sabtu (20/6/2026).

Setelah mengantongi identitas pelaku, tim kepolisian bergerak melakukan penangkapan. Pada Jumat (19/6/2026), dua pelaku berhasil diamankan, sedangkan seorang lainnya masih berstatus buron.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa uang hasil pencurian digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hiburan dan berfoya-foya. Akibat aksi tersebut, pengurus masjid mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.

"Pengakuan pelaku, uang hasil pencurian digunakan untuk berfoya-foya. Kami juga menduga mereka tidak hanya beraksi di satu lokasi," ujar Rudi.

Dugaan tersebut muncul setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait sejumlah kasus pencurian kotak amal di beberapa masjid lain di wilayah Lampung Barat dengan pola yang hampir sama.

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam kasus serupa di lokasi berbeda, sekaligus memburu satu pelaku yang masih melarikan diri.

Kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Balik Bukit untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Editor Sigit Pamungkas