Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 22 Juni 2026

Libur Sekolah 2026, Tiket Kereta dan Kapal Diskon 30 Persen, Pesawat Bebas PPN

Oleh Zainal Hidayat

Berita
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung – Kabar baik bagi masyarakat yang berencana bepergian selama libur sekolah. Pemerintah kembali menggulirkan program stimulus transportasi dengan memberikan berbagai potongan tarif untuk perjalanan kereta api, kapal penyeberangan, kapal laut, hingga pesawat terbang.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong peningkatan mobilitas selama masa liburan. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu menggerakkan sektor pariwisata dan aktivitas ekonomi di berbagai daerah.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan program diskon transportasi merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam rangka menjaga konsumsi masyarakat dan membantu pengendalian harga pada periode liburan.

Menurut Dudy, pemerintah ingin memastikan masyarakat tetap dapat melakukan perjalanan dengan biaya yang lebih terjangkau tanpa mengurangi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan transportasi.

"Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pergerakan ekonomi selama masa liburan," ujarnya.

Program tersebut telah dituangkan dalam keputusan bersama antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang menugaskan sejumlah badan usaha milik negara di sektor transportasi untuk memberikan insentif tarif kepada masyarakat.

Pada periode libur sekolah tahun 2026, pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus transportasi, di antaranya diskon 30 persen untuk seluruh layanan kereta api komersial kelas ekonomi yang berlaku mulai 20 Juni hingga 5 Juli 2026.

Selain itu, masyarakat juga mendapatkan diskon 30 persen untuk seluruh trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi yang berlaku pada 20 Juni hingga 15 Agustus 2026.

Khusus pengguna jasa penyeberangan, pemerintah memberikan pembebasan tarif jasa kepelabuhanan atau diskon hingga 100 persen bagi penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan II, serta kendaraan golongan IVA pada sejumlah lintasan strategis.

Salah satu lintasan yang mendapat fasilitas tersebut adalah jalur penyeberangan Merak-Bakauheni yang menjadi akses utama penghubung Pulau Jawa dan Sumatera. Program ini berlaku mulai 20 Juni hingga 5 Juli 2026.

Selain jalur Merak-Bakauheni, fasilitas serupa juga diberikan pada lintasan Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Kayangan-Pototano, Tanjung Uban-Telaga Punggur, Ajibata-Ambarita, serta Sape-Labuan Bajo.

Sementara itu, pengguna transportasi udara juga mendapat insentif berupa pembebasan 100 persen Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat berjadwal kelas ekonomi. Kebijakan tersebut berlaku untuk pembelian tiket dan perjalanan pada periode 24 Juni hingga 5 Juli 2026.

Pemerintah berharap berbagai insentif transportasi ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan perjalanan selama libur sekolah dengan biaya yang lebih ringan, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan perekonomian daerah di berbagai wilayah Indonesia. (*)

Editor Sigit Pamungkas