Berdikari.co, Tanggamus – Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa untuk kegiatan pemetaan wilayah dan penyusunan buku data kepemilikan bidang tanah menyeret puluhan kepala pekon di Kabupaten Tanggamus ke ranah hukum.
Sebanyak 32 kepala pekon dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terkait dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan pemetaan tanah yang nilainya mencapai Rp1,95 miliar.
Laporan tersebut diajukan oleh Kantor Advokat dan Konsultan Hukum H. Alhajar Syahyan, S.H., M.H. dan Rekan selaku kuasa hukum Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Loedi Ratrianto dan Rekan.
Kuasa hukum pelapor, Alhajar Syahyan, mengatakan laporan dibuat setelah kliennya mengaku belum menerima pembayaran atas pekerjaan pemetaan dan penyusunan buku data kepemilikan bidang tanah yang telah diselesaikan dan diserahkan kepada sejumlah pekon di Kabupaten Tanggamus.
"Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran yang telah dialokasikan kembali oleh 32 pekon tersebut. Klien kami telah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan mengembalikan dana berdasarkan rekomendasi Inspektorat, namun hingga kini pembayaran yang menjadi hak klien kami belum diterima," kata Alhajar kepada Kupastuntas.co, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, persoalan bermula pada 2023 saat KJSB Loedi Ratrianto dan Rekan menjalin kerja sama dengan 101 pekon di Kabupaten Tanggamus untuk melaksanakan kegiatan pemetaan wilayah dan penyusunan buku data kepemilikan bidang tanah yang bersumber dari anggaran desa.
Dalam perjanjian tersebut, penyedia jasa bertugas menyusun peta pekon, peta dusun, buku informasi data kepemilikan bidang tanah, serta dokumen digital yang memuat informasi kepemilikan dan penggunaan lahan masyarakat.
Alhajar menegaskan seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai kontrak dan hasilnya telah diserahkan kepada masing-masing pekon. Pembayaran pun sempat dilakukan sesuai kesepakatan awal.
Namun, berdasarkan rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi Inspektorat Kabupaten Tanggamus Nomor 14/7217/19/2023 tertanggal 16 Oktober 2023, penyedia jasa diminta mengembalikan dana yang telah diterima karena ditemukan persoalan administrasi dalam proses penganggaran kegiatan tersebut.
"Klien kami telah menjalankan rekomendasi itu dengan mengembalikan seluruh dana ke rekening masing-masing pekon. Langkah tersebut juga telah diklarifikasi kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus," ujarnya.
Menurut Alhajar, setelah dana dikembalikan dan kegiatan kembali dianggarkan, seharusnya pembayaran dilakukan kepada penyedia jasa yang telah menyelesaikan pekerjaan.
Berdasarkan data yang dimiliki pelapor, dari 101 pekon yang terlibat dalam program tersebut, terdapat 32 pekon yang kembali menganggarkan kegiatan pemetaan dan pembuatan buku data kepemilikan bidang tanah melalui dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan total nilai sekitar Rp1,95 miliar.
Puluhan pekon tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Semaka, Wonosobo, Kotaagung Timur, Gunung Alip, Air Naningan dan wilayah lainnya di Kabupaten Tanggamus.
Meski anggaran disebut telah dialokasikan kembali, pelapor mengklaim hingga 30 Mei 2025 pembayaran kepada KJSB Loedi Ratrianto dan Rekan tidak pernah direalisasikan.
Kondisi tersebut, lanjut Alhajar, memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan anggaran yang telah dianggarkan ulang oleh masing-masing pekon.
"Kami mempertanyakan penggunaan anggaran tersebut. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, kegiatan telah dianggarkan kembali dan laporan pertanggungjawabannya juga disebut telah selesai. Namun penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan justru tidak menerima pembayaran," katanya.
Atas dasar itu, pihak pelapor menduga terdapat penyimpangan penggunaan anggaran desa yang bersumber dari keuangan negara dan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Meski demikian, Alhajar menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik.
"Kami tidak ingin mendahului hasil penyelidikan. Tujuan kami melaporkan perkara ini agar penggunaan anggaran dapat diperiksa secara transparan dan akuntabel. Kami percaya penyidik akan bekerja profesional untuk mengungkap fakta yang sebenarnya," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari para kepala pekon yang dilaporkan, Inspektorat Kabupaten Tanggamus maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus terkait laporan tersebut.
Sementara itu, Polda Lampung juga belum memberikan informasi mengenai tindak lanjut atas pengaduan yang telah disampaikan oleh kuasa hukum pelapor. (*)

berdikari









