Berdikari.co, Lampung Selatan - Program keringanan atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Lampung sejak 2 Juni 2026 berdampak signifikan terhadap peningkatan penerimaan pajak di UPT Samsat Kalianda.
Hingga akhir Juni 2026, mayoritas wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut merupakan pemilik kendaraan roda empat yang sebelumnya menunggak pajak selama satu hingga lima tahun.
Kepala UPT Samsat Kalianda, Dra. Cinthia Pandanwangi, M.H., mengatakan peningkatan penerimaan terjadi seiring antusiasme masyarakat memanfaatkan program keringanan pajak yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan keuntungan besar bagi wajib pajak, khususnya pemilik mobil, karena cukup membayar pokok pajak berjalan satu tahun ditambah 50 persen dari pokok tunggakan tahun pertama.
Selain itu, masyarakat juga memperoleh berbagai insentif lain, seperti potongan pokok PKB bagi wajib pajak taat serta keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Cinthia mengungkapkan, hingga akhir Juni 2026, realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di UPT Samsat Kalianda mencapai Rp23.883.328.751, sedangkan penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp28.527.148.232.
Penerimaan tersebut berasal dari pelayanan Samsat Kalianda, Samsat Mal dan Samsat Keliling, dengan kontribusi terbesar berasal dari kendaraan roda empat.
"Alhamdulillah, sejak program keringanan diberlakukan pada 2 Juni 2026, capaian kinerja UPT Samsat Kalianda terus meningkat. Saat ini realisasi PKB telah mencapai 18,46 persen, sedangkan BBNKB mencapai 67,04 persen," ujar Cinthia, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, capaian tersebut didukung tingginya kesadaran masyarakat Kabupaten Lampung Selatan dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, berbagai inovasi pelayanan juga terus dilakukan untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan perpajakan.
Saat ini, UPT Samsat Kalianda telah membuka empat gerai pelayanan yang menjangkau 17 kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan. Samsat juga berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui UPT Pajak BPPRD dengan melakukan sosialisasi dan layanan jemput bola, terutama di wilayah yang lokasinya jauh dari kantor induk Samsat Kalianda.
"Kami melihat masih ada potensi yang cukup besar. Karena itu, kami terus mendekatkan pelayanan agar masyarakat lebih mudah membayar pajak tanpa harus menempuh perjalanan jauh," jelasnya.
Selain gerai pelayanan, Samsat Kalianda juga mengoperasikan layanan Samsat Keliling (Samling) yang rutin mendatangi sejumlah kecamatan serta menghadirkan layanan Samsat Setempo di kawasan pusat perbelanjaan. Berbagai upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Cinthia turut mengapresiasi masyarakat yang selama ini tertib membayar pajak dan mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan program keringanan yang masih berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah taat membayar pajak. Mari manfaatkan program keringanan ini dan terus berpartisipasi karena hasil pajak akan kembali untuk mendukung pembangunan daerah," pungkasnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp1,3 triliun melalui program keringanan pajak tahun 2026. (*)

berdikari









