Berdikari.co, Bandar Lampung - Ditetapkan sebagai tersangka, Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara melalui Kuasa Hukum ajukan Justice Collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akbar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara atas perkembangan perkara yang menimpa sang kakak dan terbukti menerima fee sebesar Rp2,3 miliar.
Kuasa Hukum Akbar, Sopian Setepu mengatakan, pihaknya tetap kooperatif terhadap proses selanjutnya yang dilakukan oleh KPK terhadap klien nya.
"Kami tetap kooperatif kebijakan-kebijakan dari pihak KPK dan saat ini kita akan kan menunggu proses-proses selanjutnya dari KPK," kata Sopian, saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).
Atas penetapan sebagai tersangka serta ditahannya Akbar oleh KPK, Sopian mengaku bahwa pihaknya telah mengajukan JC ke KPK.
"JC sudah kita ajukan sejak pemeriksaan Awal terhadap Akbar," jelasnya.
Sopian menjelaskan, pengajuan JC ini dilakukannya karena Akbar akan mengemukakan sedetail-detailnya terkait perkara yang diketahui oleh Akbar.
"Memang ada beberapa nama lain, dan kami serahkan ke KPK karena KPK lebih jeli dalam melakukan penyelidikan untuk menetapkan tersangka lain. Untuk pemeriksaan selanjutnya kita belum tau karena yang mengatur dari pihak KPK nya," tandasnya. (kupastuntas.co)
Video KUPAS TV : JURNALIS DIBEGAL PADA AREA KEBUN KARET PURWODADI TANJUNG BINTANG