Berdikari.co, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Erini Mutia Yufada, istri Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, Senin (25/10/2021).
Untuk diketahui, Dodi merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021. Erini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori.
Baca juga : KPK OTT Bupati Musi Banyuasin
“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mengagendakan pemangilan saksi Erini Mutia Yufada (swasta/Istri Bupati Musi Banyuasin),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (25/10/2021) siang.
Dikutip dari Kompas.com, selain Dodi dan Herman, KPK juga menetapkan Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Musi Banyuasin, Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka.
Baca juga : Bupati Musi Banyuasin merupakan Putra Mantan Gubernur Sumsel Tersangka 2 Kasus Korupsi
Dalam kasus ini, Dodi diduga dijanjikan uang Rp2,6 miliar oleh Suhandy supaya perusahaannya memenangkan tender empat proyek pekerjaan di Dinas PUPR Musi Banyuasin.
Adapun, pengaturan proyek di Kabupaten Muba untuk tahun 2021 tersebut dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan provinsi (Bantuan Gubernur) kepada Dinas PUPR.
Baca juga : Selain Bupati, Lima ASN Ditangkap KPK Saat OTT di Musi Banyuasin
"Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA (Dodi Reza Alex) kepada HM (Herman), EU (Eddi Umari) dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). (*)
Video KUPAS TV : DUTA KOPI 2021 : LAMPUNG PERLU AGROWISATA ROBUSTA