Berdikari.co, Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Gubernur (Wagub) Lampung periode 2014-2019, Bachtiar Basri, sebagai saksi di kasus dugaan gratifikasi pada Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun 2015-2019.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya juga melakukan pemanggilan terhadap Wakil Bupati Lampung Utara periode 2014-2019, Sri Widodo sebagai saksi dalam perkara untuk tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN).
"Hari ini (26/10/2021) Penyidikan perkara terkait dugaan terkait gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015 s/d 2019 untuk tersangka ATMN," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).
Ali mengatakan kedua saksi itu akan diperiksa di BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, hari ini.
Dikutip dari detik.com, sebelumnya, KPK menetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akbar Tandaniria merupakan adik dari eks Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, yang telah divonis lebih dulu selama 7 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Agung Ilmu Mangkunegara divonis 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap senilai total Rp1,3 miliar dan gratifikasi senilai Rp100 miliar.
Uang Rp1,3 miliar itu diberikan sebagai imbalan karena Agung menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2017 ke Candra Safari dan pemberian paket pekerjaan pembangunan Pasar Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta dan pembangunan Pasar Tradisional Comok Sinar pada Dinas Perdagangan Lampung Utara Tahun 2019 ke Hendra Wijaya Saleh alias Eeng.
Selain itu, hakim menyatakan Agung menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas dan kewajibannya senilai Rp 100 miliar. Gratifikasi itu diterima Agung dalam kurun 2015-2019.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membebankan uang pengganti senilai Rp74.634.866.000 subsider 2 tahun. Hakim juga menjatuhkan pidana pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Sementara itu, Syahbuddin divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Syahbuddin terbukti menerima suap senilai Rp1,3 miliar terkait proyek pembangunan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.
Perbuatan itu dilakukan Syahbuddin bersama Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara, eks Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, dan orang kepercayaan Bupati, Raden Syahril. Uang senilai Rp1,3 miliar itu diterima dari dua pengusaha Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh alias Eeng. (*)
Video KUPAS TV : DEMI HAPE, PRIA INI NEKAT CORENG NAMA PLN