Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 28 Oktober 2021

Bejat! Ayah di Bandar Lampung Cabuli Tiga Anaknya Selama 4 Tahun

Oleh

Berita
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat memberikan keterangan terkait ayah cabuli anaknya.

Berdikari.co, Bandar Lampung -  Ayah berinisial DM (56) di Bandar Lampung tega mencabuli ketiga anaknya. 

DM yang berprofesi sebagai tukang parkir berhasil diamankan oleh Subdit IV Reknakta, Ditreskrimum Polda Lampung disekitar Way Halim Selasa (19/10/2021). 

Penangkapan terhadap DM bermula dari laporan paman korban pada tanggal 14 Oktober 2021 yang diterima oleh Polda Lampung. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan jika DM tega cabuli ketiga anaknya, dua anak tiri dan satu anak kandungnya. 

"Dua anak tirinya berisial AJ (16) dan TT (5) sementara anak kandungnya berinisal A (2), Berdasarkan hasil penyelidikan perbuatan itu sudah dilakukannya sejak tahun 2017," kata Pandra di Mapolda Lampung. 

Pandra menjelaskan jika antara para korban dan tersangka tinggal dalam rumah, sehingga tersangka dengan leluasa melakukan aksinya di jam tertentu. 

"Tersangka melakukan aksinya saat dini hari dimana ibu korban sedang tertidur lelap, dan korban pun diancam jika tidak melakukan hubungan sang ibu akan diceraikan," jelas Pandra. 

Menurutnya, dalam laporan kepolisian yang dibut oleh paman korban hanya ada satu korban. "Namun setelah kami periksa ternyata ada dua korban lagi yang merupakan anak dibawah umur yakni TT dan A," tambah Pandra.

Pandra menurutnya jika tersangka  DM merupakan suami keempat dari istrinya yang sekarang, dan korban AJ merupakan anak dari suami pertama dan korban TT merupakan anak dari suami ke tiga. 

"Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya namun terdapat keterangan para saksi serta beberapa alat bukti dan hal tersebut sudah memenuhi syarat," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu kini tersangka diancam dengan pasal dijerat pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan pasal 76 juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014.

"Berdasarkan undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002, tersangka dikenakan  sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan dikenakan denda sebanyak 5 miliar, dan hukuman  1/3 dari sanski primer," tandasnya. 

Kepala UPTD PPA Provinsi Lampung, Amsir mengatakan saat ini ketiga korban sudah berada di rumah aman, untuk memulihkan kondisi psikologi sang anak. 

"Kita sudah berikan penanganan untuk mengobati trauma yang selama ini sudah dialami korban, saat ini kondisinya sudah membaik," ucapnya.

Ia berharap agar aparat kepolisian dapat segera menindak pelaku. "Agar cepat ditindaklanjuti dan berkas perkara segera dilimpahkan kejaksaan dan cepat disidangkan sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.

Amsir menjelaskan jika pemicu dari pelaku perbuatan asusila merupakan anggota keluarga ada banyak hal, seperti faktor ekonomi dan latarbelakang pendidikan. 

"Pendekatan dan pemahaman keagamaan lebih didalami, pengangguran juga dapat menjadi salah satu faktor karena dapat menimbulkan tindakan yang negatif," tandasnya. (Sumber : Kupastuntas.co)



Editor