Berdikari.co, Lampung Selatan - Sempat terancam 9 tahun penjara, Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Selatan (Lamsel) dan rekan pelaku pungutan liar (Pungli) rapid antigen di Bakauheni dituntut 8 bulan penjara.
Dilansir dari website Pengadilan Negeri Kalianda sipp.pn-kalianda.go.id, oknum PNS BPBD Lamsel bernama Afrianto dan rekannya seorang pengurus penyeberangan Bus bernama Budi Riski itu menjalani sidang tuntutan pada Rabu (27/10/2021) kemarin.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Djati Waluya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," bunyi tuntutan JPU dilansir dari sipp.pn-kalianda.go.id pada Kamis (28/10/2021).
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah," bunyi dakwaan JPU Rachmat Djati Waluya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lamsel, Rivaldo Valini Sianturi, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Dia mengatakan, kedua terdakwa akan menjalani sidang pembacaan putusan dari majelis hakim pada pekan depan.
"Pembacaan putusan direncanakan 1 minggu setelah pembacaan tuntutan," katanya ketika dihubungi.
Untuk diketahui, kedua terdakwa itu berhasil diamankan petugas pada Juli 2021 lalu karena melakukan pungutan liar terkait Rapid Antigen sebagai syarat perjalanan kepada penumpang bus yang akan menyeberang ke pulau Jawa melalui pelabuhan Bakauheni.
Saat itu, Afrianto yang merupakan seorang PNS BPBD Lamsel yang diperbantukan dalam operasi penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali bekerjasama dengan Budi Riski untuk memanfaatkan momentum penyekatan itu untuk kepentingan pribadi.
Mereka meminta sejumlah uang terhadap 10 orang penumpang yang tidak memiliki surat hasil rapid antigen atau vaksin yang berada di bus Laksmi Langgeng dan 2 bus Handoyo. Dari hasil perbuatannya, mereka berhasil mendapat uang sebesar Rp1.300.000.
Sementara Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, saat melakukan konferensi pers penangkapan terdakwa menegaskan kedua orang itu terancam hukuman pidana penjara selama 9 tahun.
"Pasal yang digunakan adalah pasal pemerasan 368 KUHP ancamannya 9 tahun, dimana itu sendiri didampingi dengan pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang penyebaran penyakit menular," tegas Kapolres, saat konferensi pers di Mapolres Lamsel, Jumat (16/07/2021). (Sumber: Kupastuntas.co)
Video KUPAS TV : KONFLIK GAJAH DAN MANUSIA DI TANGGAMUS TERJADI LAGI