Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung meringkus seorang ayah yang tega mencabuli satu anak kandung dan dua anak tirinya yang masih di bawah umur, Selasa (19/10/2021).
Pelaku berinisial DM alias E (56) warga Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir.
Korban yang merupakan anaknya sendiri berinisial AJ berusia 16 tahun, berinisial TT berusia 5 tahun dan berinisial A yang juga masih 5 tahun. (*)