Lampung Tengah - Pamong Desa Kota Gajah, Kecamatan Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) diduga menyelewengkan uang Pajak Bumi Bangunan yang disetorkan warga kampung itu.
Desi yang merupakan Warga Desa Kota Gajah, Kecamatan Kota Gajah, kaget setelah mengetahui ada tunggakan PBB selama 5 tahun saat menerima bukti laporan dari petugas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Lampung Tengah pada Jumat 29 Oktober 2021.
Desi mengaku telah menyetorkan uang untuk membayar Pajak Bumi Bangunan setiap tahun kepada oknum Pamong Desa tersebut. Namun, tercatat sejak tahun 2009 sampai tahun 2015 dirinya belum membayar PBB. (*)