Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 01 November 2021

Diduga Tidak Bayar Sewa, PT PSMI Digugat Ahli Waris Tanah Adat

Oleh Sri

Berita
DPRD Provinsi Lampung memediasi PT PSMI dan ahli waris tanah adat setempat yang mempermasalahkan terkait dugaan belum dibayarnya sewa tanah setempat. Foto: Sri/Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Tanah yang di duduki PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung kembali bersengketa.

Hal itu terungkap, saat DPRD Provinsi Lampung melakukan pertemuan antara pihak keluarga ahli waris tanah adat di Negara Batin, perwakilan PT PSMI, Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Kadis Kehutanan Lampung, di ruang rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung, Senin (1/11/2021).

Juru bicara keluarga ahli waris tanah adat Ike Edwin mengungkapkan, 14,9 ribu dari 217 ribu hektar tanah milik adat negara batin tersebut dikuasai PT PSMI dengan sistem sewa. Namun, hingga kini belum dibayarkan kepada ahli waris.

"Maka hari ini saya datang kesini mempersoalkan tanah yang disewa oleh PT PSMI itu dari 2003 dan diresmikan sejak 2007 sampai hari ini belum membayar sewa itu," kata Dang Ike, sapaan akrabnya.

Jika pihak PT PSMI mengaku sudah membayarkan sewa itu pertahunnya pada pemilik tanah, kata Edwin, maka kepada siapa mereka membayar karena sampai sekarang pihaknya belum menerima apapun dan tidak mungkin datang ke DPRD jika sudah dibayar.

 "Bayangkan saja tanah 14,9 hektar yang tersebar di satu kecamatan Negara Batin. Selama 14 tahun belum dibayar, dengan kurang lebih 1,10 miliar per-tahunnya," jelas mantan Kapolda Lampung itu.

Ia mengaku, sebelumnya memang pernah melakukan pertemuan dengan pihak PT PSMI, namun hingga saat ini tidak ada titik terang.

"Maka sekarang kita minta PT PSMI ini harus membayar sewa, kalau tidak ya kita ambil alih oleh keluarga. Tapi keluarga kita ini tidak mau seperti itu, karena keluarga ini tahu kalau PT PSMI ini juga memberikan pemasukan pada negara dengan membayar pajak," tegasnya.

Sementara itu, Direktur PT PSMI, Meizikri Bahtiar, mengaku sejarah perjalanan pembukaan lahan untuk kebun tebu di lokasi tersebut dimulai sejak 1996. Dari luas 1.120 hektar yang awalnya disewa, perusahaan hanya menguasai 800 hektar. Karena jelasnya, yang 300 hektar telah kembali dikuasai oleh masyarakat.

Kemudian, pada tahun 2003 oleh Mangkubumi III sebagai penyeimbang adat, sewa diperpanjang selama 10 tahun. Lalu setelah masanya habis sewa diperpanjang lagi hingga 2036 mendatang.

"Namun di lokasi itu kita pakai hanya 800 hektar. Jadi yang 14 ribuan hektaran itu yang memakai masyarakat itu sendiri yang bermitra dengan kita," ujarnya.

"Sementara mereka maunya kita jangan bayar ke masyarakat tapi bayarkan ke penyeimbang adat. Tapi kalau itu kita lakukan kita yang dikeroyok sama masyarakat," timpal Meizikri Bahtiar.

Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, yang juga memimpin langsung rapat tersebut mengatakan, pertemuan ini dilakukan untuk musyawarah saling meluruskan klaim dari para pihak, terutama dari PT PSMI.

Jika PT PSMI memang benar sudah membayar sewa tanah itu kepada bukan orang yang berhak, maka PT PSMI bisa melaporkan ke Polda Lampung. DPRD akan sangat mendukung langkah tersebut.

"Karena ini persoalannya antara rakyat dan korporasi maka saya rasa dalam pertemuan ini agar ada keputusannya. Kita juga bukan anti pada korporasi, tapi agar pengusaha aman dan nyaman dalam menjalankan usahanya dan hidup berdampingan dengan masyarakat," ujar Mingrum.

Foto: Rapat Dengar Pendapat antara pihak keluarga ahli waris tanah adat di Negara Batin, perwakilan PT PSMI, Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Kadis Kehutanan Lampung, di ruang rapat Komisi DPRD Lampung, Senin (1/11/2021). (Sri)

Editor Sigit Pamungkas