Berdikari.co, Bandar Lampung - Polda Lampung membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga teroris berinisial SK (59) yang dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia di kawasan Bataranila, Hajimena, Lampung Selatan, kemarin Senin (1/11/2021).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat diwawancarai awak media.
"Benar bahwa aksi itu dilakukan di Provinsi Lampung yang dilakukan oleh beberapa orang, sebagaimana dilakukan penangkapan kemarin Senin 1 November 2021," katanya, Selasa (2/11/21).
Lanjut Pandra, tim densus 88 antiteror saat ini tengah melaksanakan penyidikan serta penyelidikan bahkan pengejaran terhadap pelaku yang diduga masih ada keterlibatan dalam aksi terorisme.
BACA JUGA: Densus 88 Dikabarkan Kembali Tangkap Terduga Teroris di Hajimena Lampung
"Dan sudah ditangkap lagi satu orang laki-laki yang mana memang ini afiliasi terhadap salah satu jaringan terorisme yang cukup terkenal beberapa tahun lalu," jelasnya.
Penangkapan terhadap SK (59) merupakan hasil dari pengembangan terhadap terduga teroris berinisial SU (61) warga Bagelen Gedong Tataan Pesawaran yang telah ditangkap sehari sebelumnya. Kedua terduga pelaku ditangkap karena diindikasi terlibat dengan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dan diduga melakukan pendanaan terhadap jaringan terorisme.
Namun hingga saat ini pihaknya belum dapat menjelaskan secara detail terkait identitas ataupun penangkapan terhadap terduga pelaku.
"Untuk ini (informasi lebih lanjut) pihak Mabes Polri yang akan menjelaskan lebih detail terkait identitas dan proses penangkapan ini," tambah Pandra.
Disinggung berapa orang yang berhasil diamankan oleh Densus 88 diwilayah Hukum Polda Lampung, Pandra mengungkapkan jika hingga saat ini sudah ada beberapa yang berhasil diamankan.
"Sudah ada beberapa dan itu lebih dari satu orang, tentunya kita tidak bisa jelaskan lebih detail lagi, tentu ini saling berkaitan, berkaitan tentang penggalangan dana dan aksi terorisme," tandasnya. (*)