Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 08 November 2021

Polda Lampung Amankan Ratusan Pelaku Judi, Mulai Dari Online Hingga Konvensional

Oleh

Berita
Beberapa pelaku perjudian yang dirilis polda Lampung di Mapolda setempat. Foto: Dok Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung beserta jajaran berhasil mengamankan 101 pelaku tindak pidana perjudian. Hal ini terungkap dari konferensi pers yang dilaksanakan Polda Lampung di Mapolda setempat.

Wadirreskrimum Polda Lampung, AKBP Rizal Marito mengatakan jika ke 101 pelaku yang berhasil diamankan itu terhitung sejak 14 hari yakni 18-31 Oktober 2021, satu diantaranya berjenis kelamin perempuan. 

"Dari 101 pelaku yang berhasil diamankan oleh Polres Jajaran merupakan hasil dari ungkap kasus sebanyak 38 perkara," katanya, Senin (8/11/21).

Lanjut Rizal, modus dari para pelaku ini beragam dari judi konvensional hingga judi online dan jenis dari judi tersebut seperti judi jenis togel, sabung ayam, koprok, kartu Remi serta permainan game Ludo untuk judi online. 

"Ini adalah salah satu kegiatan dalam upaya melakukan penegakan hukum terhadap salah satu penyakit masyarakat seperi perjudian yang masih marak," jelasnya. 

Tak hanya pelaku, pihaknya pun berhasil mengamankan beberapa alat bukti seperti 32 unit handphone, uang tunai sebesar Rp 21.328.000, 42 set kartu, 120 lembar kopelan angka yang akan digunakan untuk bermain togel, 2 kalkulator, 2 ATM, 7 Pena dan 28 unit sepeda motor. 

"Kami juga menyita beberapa perlengkapan alat judi seperti 1 besek, 4 dadu, 2 jam dinding dan 13 ekor ayam yang akan diadu," tambah Rizal. 

Atas perbuatannya kini para tersangka dikenakan pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

"Sebagian besar tersangka kita amankan di Polda Lampung, dan ada juga diamankan di Polresta masing-masing wilayah," tandasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas