Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 10 November 2021

Kemenag Ingatkan Masyarakat Jangan Asal Infak ke Kotak Amal

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Ilustrasi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan dalam beramal jariyah terutama ke dalam kotak amal yang tidak memiliki izin.

Kepala Bidang Penerangan Islam pada Kanwil Kemenag Lampung Erwinto mengatakan, masyarakat yang ingin beramal sebaiknya langsung memberikan kepada lembaga yang resmi dan berizin seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"Jangan sampai niat baik kita untuk beramal malah ternodai. Maka disarankan jika ingin infaq ke tempat yang jelas bisa ke masjid kita sendiri, mau ke lembaga bisa ke Baznas atau ormas yang sudah jelas seperti NU, Muhamadiyah," kata dia saat dimintai keterangan, Rabu (10/11/2021).

Ia mengatakan, hingga saat ini hanya ada 12 Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Lampung yang memiliki izin. Diantaranya BM Hidayatullah, Dewan Dakwah Lampung, Dompet Dhuafa Lampung, DPU Darut Tauhid Peduli, Inisiasi Zakat Indonesia, Muhamadiyah, dan Laziz Nahdlatul Ulama.

"Selanjutnya ada LAZ Pusat Zakat Umat, Rumah Zakat Indonesia, Yatim Mandiri, LAZDAI, Rumah Yatim Ar Rahman Indonesia dan terakhir ada Baznas Lampung," katanya.

Ia melanjutkan, selain memberikan imbauan pihaknya juga mengaku telah mengumpulkan ormas keagamaan yang ada di Lampung untuk berhati-hati jika menerima tawaran dari lembaga amil zakat (LAZ) yang ingin menarik infaq.

"Kemarin kami sudah mengumpulkan ketua ormas keagamaan di Lampung. Dalam hal kita sampaikan karena LAZ biasanya menumpang di ormas. Kita sudah sosialisasi jangan sampai ditumpangi hal yang tidak baik," katanya lagi.

Sementara itu untuk Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurahman Bin Auf ( LAZ BM ABA) yang diduga diguanakan untuk mendanai kegiatan terorisme, pihaknya sudah mencabut izin operasionalnya.

"Pada Desember 2020 kan sudah pernah meledak (heboh)  yang ditemukan 4000 kotak amal diduga untuk mendanai teroris. Kemudian pada Mei 2021 dicabut perizinannya sehingga tidak boleh lagi operasional di wilayah Lampung. Mereka sudah mengiyakan. Kok kaget masih ada yang ditangkap," katanya.

Menurutnya, LAZ BM ABA juga rutin menyampaikan laporan kepada Kemenag Lampung. Dalam laporan tersebut ada sebagian dana yang digunakan untuk fakir miskin dan ada sebagian diserahkan ke kantor pusat.

"Di laporannya ada yang didistribusikan untuk fakir miskin ada juga yang diserahkan ke kantor pusat di Solo. Untuk yang kantor pusat ini tidak tahu uang nya digunakan untuk apa," katanya. (*)

Editor Sigit Pamungkas