Berdikari.co, Bandar Lampung - Sempat heboh dan viral, empat
kasus di BandarLampung yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)
berakhir damai.
Keempat kasus tersebut yakni, Seorang oknum ASN di
Inspektorat Provinsi Lampung yang mengamuk di lapak Bubur Ayam tepatnya di
pelataran Museum Lampung di Jalan ZA. Pagar Alam Kamis (12/8/2021) lalu.
Lalu pemukulan yang dilakukan oleh oknum pegawai Disdukcapil
kota Bandar Lampung terhadap salah satu pengunjung di gedung satu atap Bandar
Lampung Rabu (1/9/2021) lalu.
Kemudian pengeroyokan terhadap PKL yang dilakukan oleh oknum
BPBD karena tak memakai masker Jumat (3/9/ 2021). Kemudian seorang pedagang air
panas yang dipukul seorang satpam RSUDAM
pada Selasa (7/9/2021).
Terkait hal itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung,
Kompol Devi Sujana mengatakan jika keputusan damai itu juga tertuang dalam
Instruksi Kapolri terkait restorative justice.
"Jadi perkara ini tidak harus sampai ke meja hijau jika
adanya syarat materil dan syarat formil suatu perkara terpenuhi," katanya,
Jumat (19/11).
Ia mengatakan, yang dimaksud dengan syarat formil yakni
perdamaian antara kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari keduanya, serta
pelaku melakukannya secara sukarela, hal tersebut dapat dibuktikan dengan
pernyataan damai.
"Dan syarat materil diantaranya perdamaian yang
dilakukan tidak menimbulkan keresahan masyarakat serta tidak menimbulkan
konflik sosial," tambah Devi.
Lalu, pelaku bukanlah seorang residivis dan hukuman atas
suatu perkara tersebut tidak boleh diatas tujuh tahun dan tidak mengakibatkan
korban luka berat bahkan meninggal dunia.
"Seperti jika korban meninggal itu sudah masuk dalam
pembunuhan, itu tidak mungkin adanya
perdamaian, maka banyak yang harus dipertimbangkan sebelum menjalankan
restorative justice itu,” jelas Devi.
Meski sudah adanya pernyataan damai dari kedua belah pihak
lanjut Devi, tim penyidik masih harus meminta keterangan dari keduanya terkait
perdamaian tersebut
"Jadi kita harus cek lagi dan kita BAP ulang korban dan pelakunya, supaya jangan sampai ada interfensi dari pihak lain terkait perdamaian itu,” tandasnya. (*)