Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Sabtu, 20 November 2021

KPK Kembali Periksa Empat Saksi Terkait Gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara

Oleh

Berita
Akbar Tandaniria Mangkunegara adik mantan bupati Lampura yang juga tersangkan korupsi Agung Ilmu Mangkunegara di gedung KPK beberapa waktu yang lalu. Foto: JPNN.com

Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat saksi terkait tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan kabupaten Lampung Utara.

Pemeriksaan saksi ini terkait gratifikasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015-2019atas perkara yang menimpa adik dari Mantan Bupati Lampura,  Agung Ilmu Mangkunegara yakni tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Juru bicara KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan Empat saksi tersebut  yaitu Yunizar Amri dari pihak swasta atau pedagang, Budi Siswanto dari pihak swasta.

"Kemudian Reflan Rasyid selaku notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Christ Harjanto dari pihak swasta," tuturnya.

Ipi menuturkan pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung. "Pemeriksaan ini sudah dilakukan sejak pagi tadi," tandasnya. Jumat (19/11/21)

Sebelumnya, Akbar Tandaniria Mangkunegara disebut menikmati fee proyek sebesar Rp 2,3 Miliar dari Rp 102 Miliar yang dikumpulkannya dari rekanan proyek di Dinas PUPR Lampura. (*)

Editor Sigit Pamungkas