Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) kembali memeriksa empat saksi terkait tindak pidana korupsi di lingkungan
pemerintahan kabupaten Lampung Utara.
Pemeriksaan saksi ini terkait gratifikasi di lingkungan
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Perdagangan di Kabupaten
Lampung Utara Tahun 2015-2019atas perkara yang menimpa adik dari Mantan Bupati
Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara yakni
tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Juru bicara KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan Empat saksi
tersebut yaitu Yunizar Amri dari pihak
swasta atau pedagang, Budi Siswanto dari pihak swasta.
"Kemudian Reflan Rasyid selaku notaris dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Christ Harjanto dari pihak swasta,"
tuturnya.
Ipi menuturkan pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung. "Pemeriksaan ini sudah
dilakukan sejak pagi tadi," tandasnya. Jumat (19/11/21)
Sebelumnya, Akbar Tandaniria Mangkunegara disebut menikmati fee proyek sebesar Rp 2,3 Miliar dari Rp 102 Miliar yang dikumpulkannya dari rekanan proyek di Dinas PUPR Lampura. (*)