Berdikari.co, Jakarta - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan demikian, mantan Wakil Ketua DPR tersebut akan menjalani persidangan perkara dugaan suap dalam waktu dekat.
"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin, kemarin, ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (30/11/2021).
Dikutip dari CNN.com penahanan terhadap Azis kini menjadi kewenangan pengadilan. Tim jaksa lanjut Ali, masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.
Dalam perkara tersebut, Azis didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Azis ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap mantan penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, sekitar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.
Sementara Robin lebih dulu diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Saat ini proses persidangan sudah sampai pada tahap pemeriksaan terdakwa. Robin segera dituntut.
Dalam proses persidangan Robin, Azis disebut meminta fee delapan persen terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Hal itu disampaikan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap dengan terdakwa Robin dan pengacara Maskur Husain, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021).
Penyampaian terkait fee ini terlontar saat Mustafa bertandang ke rumah Azis di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Mustafa bisa bertemu Azis berkat bantuan mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Ahmad Junaedi, yang merupakan kader Partai Golkar.
"Waktu itu pak Azis minta siapkan proposalnya saja," ujar Mustafa yang memberikan kesaksian secara virtual.
"Apakah ada pembicaraan terkait dengan persentase atau nominal sekitar 8 persen?" tanya jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto.
"Ya, waktu itu memang ada pembicaraan seperti itu. Tapi, saya bilang sama pak Azis, nanti saudara Taufik [Taufik Rahman, eks Kadis Bina Marga Lampung Tengah] saja urusan teknis, saya enggak ngerti kalau teknis," jawab Mustafa. (*)
Video KUPAS TV : OKNUM HONORER SATPOL-PP PEMPROV LAMPUNG YANG KEDAPATAN NYABU TELAH DIPECAT