Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 05 Januari 2022

Hendak Kabur, Pelaku Pembobolan Counter HP di Lambar Dihadiahi Timah Panas

Oleh Echa wahyudi

Berita
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Lampung Barat. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Berdikari.co, Lampung Barat - Tekab 308 anti bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil menangkap pelaku pembobolan counter handphone (HP) di Kelurahan Pasar liwa, Kecamatan Balik Bukit.

Pelaku bernama Suyanto, warga Pemangku Sukamaju, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, yang sehari-hari bekerja sebagai wirasawasta.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP M Ari Setiawan, mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, mengatakan, kejadian tersebut bermula pada hari minggu (02/1/2022) sekira pukul 09:00 WIB, saat korban Sumarwan (43) hendak membuka counter miliknya.

"Namun setelah sampai di counter, korban melihat toko nya sudah terbuka dan mendapati 6 buah HP yang ada di dalam nya telah hilang, sehingga atas kejadian itu korban langsung melapor ke Polres Lampung Barat," jelas AKP Ari, saat dikonfirmasi, Rabu (05/1/2022).

Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian melakukan pendalaman serta penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku.

Kemudian hari ini sekitar pukul 12:00 WIB Tekab 308 Polres Lampung Barat mendapatkan informasi bahwa tersangka berada Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit.

"Namun pada saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan aktif dan berusaha kabur, sehingga pelaku kita berikan tindakan tegas terukur, kemudian tersangka dibawa ke Polres Lampung Barat guna proses penyidikan lebih-lanjut," ucap AKP Ari.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu enam unit hanphone dengan merk VIVO Y15s Imei : 869470052322653 wave green/hijau, VIVO Y15s Imei 869670052344277 mystic blue/biru, VIVO V21 Roman Black/Hitam Imei : 861813059694657, VIVO Y21s Midnight blue/biru kehitaman Imei : 862194055801979, VIVO Y21 Imei : 868093051324719 diamond glow/putih, dan VIVO Y21 Imei : 860735057545519 diamond glow/putih.

Atas kejadian itu pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (**)


Video KUPAS TV : HINA ANGGOTA DPRD DI FACEBOOK, IRT DIVONIS 4 BULAN PENJARA

Editor Didik Tri Putra Jaya