Berdikari.co, Bandar Lampung - Polda Lampung menahan seorang tersangka bernama Imron dalam kasus persekusi ibadah Natal di Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) Desa Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang, 25 Desember 2021 lalu.
Kasubdit 1 Kamneg
Polda Lampung, AKBP Dodon Pryambodo, mengatakan Imron ditetapkan tersangka atas
tuduhan telah melakukan tindak pidana penghasutan dengan lisan atau tulis
dimuka umum. Tindakannya menimbulkan rasa kebencian dan bermusuhan antara umat
beragama.
"Kronologi
sementara yang kami dapatkan, saudara Imron menghasut warga sekitar untuk
menghentikan kegiatan peribadatan di GPI pada sore dan malam hari," kata
Dodon, saat ekspose di Polda Lampung, Selasa (18/1).
Ia menerangkan, akibat
hasutan Imron, pada 25 Desember 2021, sekitar pukul 21.00 WIB, sekelompok orang
datang ke GPI dan memasang kayu di pintu gereja sehingga peribadatan tidak
dapat dilakukan.
"Tersangka
menggunakan dasar SK Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 untuk
melakukan hal tersebut. Padahal SK menteri itu sifatnya hanya untuk pedoman
dalam menjaga kerukunan," jelas Dodon.
Menurutnya, aksi
tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 E dan 29 ayat (2).
"Dan setelah
dilakukan pemeriksaan, ternyata kejadian menghalang-halangi kegiatan
peribadatan di GPI sudah berlangsung sejak tahun 2018,” ujarnya.
Dodon membeberkan,
pihaknya sudan memeriksa sebanyak 22 saksi dari berbagai unsur terkait kasus
tersebut. Di antaranya, 9 orang dari pihak gereja, pemerintah daerah 5 orang,
dan dari pihak yang persekusi ada 8 orang.
“Kasusnya masih kita
dalami lebih lanjut, agar ada kepastian hukum,” imbuhnya.
Dari tangan tersangka,
diamankan alat bukti berupa tiga buah handphone yang digunakan untuk menghasut,
dan berisi banyak rekaman penghasutan dan mengajak warga menghentikan kegiatan
gereja.
Dodon mengatakan,
tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10
tahun penjara, pasal 160 KUHP dengan ancaman 6 tahun, pasal 15 KUHP huruf a
dengan ancaman 5 tahun, pasal 156 KUHP dengan ancamanan 4 tahun dan pasal 175
KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara. (*)