Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 19 Januari 2022

Seorang Warga Ditahan Polisi Terkait Kasus Persekusi Gereja di Tulang Bawang

Oleh

Berita
Polda Lampung saat merilis pelaku Imron dalam konferensi pers di Mapolda setempat. Foto: Dok Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung Polda Lampung menahan seorang tersangka bernama Imron dalam kasus persekusi ibadah Natal di Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) Desa Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang, 25 Desember 2021 lalu.

Kasubdit 1 Kamneg Polda Lampung, AKBP Dodon Pryambodo, mengatakan Imron ditetapkan tersangka atas tuduhan telah melakukan tindak pidana penghasutan dengan lisan atau tulis dimuka umum. Tindakannya menimbulkan rasa kebencian dan bermusuhan antara umat beragama.

"Kronologi sementara yang kami dapatkan, saudara Imron menghasut warga sekitar untuk menghentikan kegiatan peribadatan di GPI pada sore dan malam hari," kata Dodon, saat ekspose di Polda Lampung, Selasa (18/1).

Ia menerangkan, akibat hasutan Imron, pada 25 Desember 2021, sekitar pukul 21.00 WIB, sekelompok orang datang ke GPI dan memasang kayu di pintu gereja sehingga peribadatan tidak dapat dilakukan.

"Tersangka menggunakan dasar SK Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 untuk melakukan hal tersebut. Padahal SK menteri itu sifatnya hanya untuk pedoman dalam menjaga kerukunan," jelas Dodon.

Menurutnya, aksi tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 E dan 29 ayat (2).

"Dan setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kejadian menghalang-halangi kegiatan peribadatan di GPI sudah berlangsung sejak tahun 2018,” ujarnya.

Dodon membeberkan, pihaknya sudan memeriksa sebanyak 22 saksi dari berbagai unsur terkait kasus tersebut. Di antaranya, 9 orang dari pihak gereja, pemerintah daerah 5 orang, dan dari pihak yang persekusi ada 8 orang.

“Kasusnya masih kita dalami lebih lanjut, agar ada kepastian hukum,” imbuhnya.

Dari tangan tersangka, diamankan alat bukti berupa tiga buah handphone yang digunakan untuk menghasut, dan berisi banyak rekaman penghasutan dan mengajak warga menghentikan kegiatan gereja.

Dodon mengatakan, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, pasal 160 KUHP dengan ancaman 6 tahun, pasal 15 KUHP huruf a dengan ancaman 5 tahun, pasal 156 KUHP dengan ancamanan 4 tahun dan pasal 175 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara. (*)

 

Editor Sigit Pamungkas