Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 27 Januari 2022

Sambangi Polda Lampung, KPK Supervisi Kasus Jalan Ir. Sutami

Oleh Zainal Hidayat

Berita
Foto : Ilustrasi Kupas tuntas

Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bareskrim Mabes Polri melakukan supervisi dugaan korupsi proyek jalan Ir Sutami-Sribawono-SP Sribawono senilai Rp147 miliar.

KPK dan Bareskrim mendatangi Polda Lampung untuk menanyakan hambatan yang dihadapi dalam menyelesaikan kasus tersebut. Sejauh ini, tidak ditemukan kendala berarti sehingga kasus tersebut diharapkan bisa segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol. Arie Rachman Nafarin, membenarkan kunjungan KPK dan Bareskrim ke Mapolda Lampung untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Ir. Sutami.

“Tim KPK datang ke Polda Lampung Selasa (25/1), diwakili Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Yudiawan. Hari ini (kemarin) KPK bersama Bareskrim dan BKP turun ke Tulang Bawang untuk mengecek kasus dana desa,” kata Arie, Rabu (26/1) malam.

Arie mengatakan, KPK menanyakan hambatan-hambatan yang dihadapi untuk menyelesaikan kasus korupsi Jl. Sutami.

“Hanya ada hambatan sedikit, tapi tidak terlalu urgen. KPK berjanji akan mendukung agar kasus itu segera diselesaikan,” ujarnya.

Arie menerangkan, kendala yang dihadapi adalah belum adanya audit kerugian negara dari BPK RI. Menurutnya, hal itu bisa dimaklumi karena banyaknya permintaan audit yang berasal dari seluruh Indonesia.

“Dengan supervisi dari KPK, diharapkan audit kasus Jalan Sutami bisa jadi lebih diperhatikan oleh BPK. Karena KPK akan mendorong agar BPK segera melakukan audit. Jika tidak ada halangan, awal bulan Februari BPK bisa turun ke Lampung untuk melakukan audit,” ujar Arie.   

Arie mengungkapkan, berdasarkan hasil audit sementara dari Politeknik Bandung (Polban), kerugian dalam kasus korupsi Jl. Sutami ditaksir mencapai Rp22,6 miliar. “Tapi kita tetap tunggu hasil audit dari BPK,” lanjut Arie.

Arie melanjutkan, dalam supervisi tersebut hadir tim Ditreskrimsus Polda Lampung, tim Korsup KPK, dan tim Dit Tipidkor Bareskrim Polri. “Sementara selaku pemapar adalah Kasubdit III/Tipidkor AKBP Alsyahendra,” imbuhnya.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan supervisi ke Polda Lampung dilakukan KPK pada tanggal 25 Januari 2022. KPK melaksanakan supervisi penanganan perkara terkait gelar perkara bersama antara KPK dengan Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Lampung serta Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri.

“Dalam kegiatan ini dihadiri antara lain oleh Yudiawan selaku Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Satgas Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, serta tim penyidik perkara tersebut,” jelas Ali, Rabu (26/1).

Ali mengatakan, perkara yang disupervisi KPK adalah penyidikan perkara tindak pidana korupsi (TPK) pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Ir. Sutami–Sribawono – SP. Sribawono pada Kementerian PUPR, Ditjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2018–2019 senilai Rp 147 miliar.

“KPK memberikan beberapa rekomendasi, diantaranya perlu penguatan pembuktian perkara dan memfasilitasi penyidik melakukan koordinasi dengan pihak auditor BPK RI,” ujar Ali.

Ali menerangkan, pelaksanaan koordinasi dan supervisi ini merupakan bentuk sinergi antara KPK dan aparat penegak hukum lain dalam penuntasan perkara korupsi.

“KPK mengikuti setiap perkembangan perkara ini dan berharap penanganan perkara tersebut dapat tuntas hingga ke proses persidangan,” ujar Ali.

Untuk diketahui, proyek jalan nasional Ir. Sutami-Sribawono-Sp. Sribawono senilai Rp147 miliar, dikerjakan PT Usaha Remaja Mandiri (URM) dengan komisaris Hengki Widodo alias Engsit. (*)

Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, (27/1/2022).



Editor