Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 10 Februari 2022

Lima Penyandang Tuna Netra Ditipu Pengembang Perumahan

Oleh Redaksi

Berita
LBH Bandar Lampung saat mendampingi Pertuni untuk membuat laporan penipuan/penggelapan oleh PT Pesona Artha Zilvara di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (9/2/2022). Foto: Martogi/Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Lima orang penyandang tuna netra diduga ditipu oleh perusahaan pengembang perumahan, PT Pesona Artha Zilvara (PAZ). Akibatnya, mereka mengalami kerugian mencapai Rp27 juta.

Dengan didampingi pengurus Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, kelima korban penipuan melaporkan kasus itu ke Polresta Bandar Lampung, pada Rabu (9/2).

Kelima korban penipuan adalah Ichan Ridwan, Muhammad Asnawi, Ade Yusia, Ahmad Nusri Jaya, dan Sunandar. Kuasa hukum para korban dari LBH Bandar Lampung, Sapto, mengatakan kedatangannya ke Polresta Bandar Lampung untuk mendampingi lima kliennya melaporkan Direktur PT Pesona Arta Zilvara, Arif Arifin atas dugaan penipuan.

"Kelima klien kami menuntut pengembalian uang down paymen (DP) dan angsuran pembelian sebidang tanah. Setiap korban sudah membayar DP Rp3 juta dan mengangsur 3 kali maisng-masing sebesar Rp800 ribu per bulan," kata Sapto, Rabu (9/2).

Sapto menjelaskan, perusahaan pengembang tersebut sebelumnya menawarkan kavlingan tanah kepada para kliennya. Tanah itu berada di Desa Palputih II, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan dengan total luas lahan 464 meter persegi.

"Namun usai cicilan berjalan 3 bulan, para korban tak kunjung mendapatkan haknya sebagaimana yang ditawarkan atau dijanjikan oleh perusahaan pengembang," jelas dia.

Sapto menerangkan, pembelian tanah kavling itu bermula saat kliennya dihubungi oleh marketing PT Pesona Arta Zilvara bernama Sindy Oktalinda, yang menawarkan sebidang tanah dengan ukuran 10x10 meter.

Kelima korban pun tertarik karena belum memiliki hunian tetap. Selama ini mereka tinggal di kos-kosan di daerah Palapa 10 dan Sukabumi.

β€œIni merupakan langkah akhir para korban guna mendapatkan kembali haknya. Karena sebelumnya mereka sudah melayangkan surat somasi ke pihak perusahaan guna menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” ujarnya.

 Sapto meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung segera mengevaluasi izin-izin perusahaan pengembang tanah dan perumahan, khususnya milik PT Pesona Artha Zilvara. "Pasalnya ini merupakan salah satu komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas mafia tanah," tegasnya. Direktur PT Pesona Arta Zilvara, Arif Arifin saat dihubungi melalui ponselnya tidak menjawab. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis, 10 Februari 2022 dengan judul β€œLima Penyandang Tuna Netra Ditipu Pengembang Perumahan”


Editor Sigit Pamungkas