Berdikari.co, Pesisir Barat - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung menemukan sejumlah proyek infrastruktur bermasalah di Kabupaten Pesisir Barat sejak tahun 2014 sampai dengan 2020. Potensi kerugian negara mencapai Rp15 miliar lebih.
Hasil audit BPK menyebut, 155 perusahaan rekanan terlibat dalam pembangunan infrastruktur bermasalah itu. BPK meminta para rekanan mengembalikan kerugian negara.
Inspektur Kabupaten Pesisir Barat, Henry Dunan, sudah berkoordinasi dengan para rekanan agar segera mengembalikan uang negara. Namun, para rekanan tidak pernah merespon rekomendasi dari BPK.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa untuk meminta para rekanan segera mengembalikan kerugian negara itu," kata Henry, Minggu (13/2).
Ia meminta para rekanan bersikap kooperatif. Jika tidak, Pemkab Pesisir Barat akan mengambil langkah hukum.
"Ini menyangkut kerugian negara yang harus segera dikembalikan. Mereka harus kooperatif, jika tidak ingin permasalahan ini berlanjut ke proses hukum. Uang Rp15 miliar bukan nilai kecil, jadi jangan main-main," tegasnya.
Menurutnya, Kejari Liwa segera menindaklanjuti laporan Pemkab Pesisir Barat, sehingga bisa bisa memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang lalai dalam menjalankan tanggung jawab.
Henry mengungkapkan, kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek bermasalah itu beragam, mulai dari Rp400 juta sampai dengan Rp1,4 miliar. (*)
Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Senin (14/2/2022).