Logo

berdikari Berita Pilihan

Selasa, 15 Februari 2022

Yozi Rizal: Ada Kasus Mafia Tanah Libatkan Korporasi

Oleh Redaksi

Berita
Kantor BPN Kota Bandarlampung, Senin (14/2/2022). Foto : Martogi/Berdikari.co

Berdikari.co,Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung akan membentuk Pokja (Kelompok Kerja), untuk membantu memberantas praktik mafia tanah di wilayah Lampung.

"Komisi I sudah ada kesepakatan secara lisan dengan pihak BPN bahwa kita akan membentuk tim Pokja. Nanti secara perlahan akan coba kita inventarisasi kasus-kasus mafia tanah yang ada," kata Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal, Senin (14/2).

Yozi akan mengajak semua elemen untuk gabung ke dalam Pokja tersebut. Agar, pemberantasan praktik mafia tanah lebih fokus.

Menurutnya, tim Pokja tersebut sudah disepakati, dan akan segera ditindaklanjuti.

Yozi meyakini masih ada kasus mafia tanah yang lebih besar dibandingkan kasus yang sudah terungkap oleh Polresta Bandar Lampung.

"Ini ada kasus mafia tanah yang dibungkus oleh korporasi besar. Itu yang perlu kita selesaikan, karena ini demi kepentingan banyak orang," ujarnya.

Yozi mengimbau, masyarakat yang menjadi korban mafia tanah bisa mengajukan surat pengaduan ke DPRD Lampung untuk bisa dibantu penyelesaiaannya.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara mafia tanah yang sudah diungkap.

"Masih akan terus dilakukan penyidikan terkait perkara ini, apakah ada oknum BPN lainnya yang terlibat atau tidak," ujarnya.

Sementara itu, sebanyak 35 sertifikat tanah milik warga Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung yang dibuat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang macet sejak tahun 2017 mulai diproses oleh BPN.

"Sudah mulai proses dan warga akan segera dapat sertifikatnya. Semua PTSL di Bandar Lampung, bukan hanya Sumberejo saja," kata Kepala Kelompok Masyarakat Kelurahan Sumberejo, Edi Yanto, Senin (14/2).

Edi menuturkan, sertifikat tersebut akan selesai dalam kurun waktu satu tahun ini.

"Karena yang diurus banyak se-Bandar Lampung. Kepala BPN bilang diupayakan secepatnya. Cuma kalau diminta selesai dalam beberapa hari, beberapa minggu atau bulan, tidak bisa menentukan. Diusahakan tahun ini selesai, kira-kira begitu," ucapnya.

Edi mengungkapkan, setiap dua hari sekali pihaknya ikut lembur membantu penyelesaian sertifikat tersebut. "Untuk sekarang sudah mulai dipermudah, namun dilakukan diluar jam kerja," ujarnya.

"Kalau ada oknum yang bermain dalam program PTSL itu saya tidak tahu. Kalau kami Pokmas ini hanya ingin sertifikat itu cepat diselesaikan. Kami hanya menuntut supaya sertifikat cepat selesai," ujarnya. (*)


Artikel ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa, 15 Februari 2022 dengan judul "Yozi Rizal: Ada Kasus Mafia Tanah Libatkan Korporasi"


Editor