Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 16 Februari 2022

Penimbun Minyak Goreng Bisa Dihukum 5 Tahun

Oleh Redaksi

Berita
Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi saat dimintai keterangan. Foto: Gamel/Berdikari.co

Berdikari.co, Pringsewu - Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, memberi peringatan kepada pedagang, ritel modern, maupun distributor, untuk tidak menyimpan atau menimbun minyak goreng.

Menurutnya, sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang terbukti menimbun minyak goreng.

"Oknum yang menjadi penimbun minyak goreng atau bahan pangan lainnya akan ditindak tegas sesuai Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda Rp50 miliar,” kata AKBP Rio, Selasa (15/2).

Ia mengatakan, Polri akan menindak tegas para pihak yang bermain-main dengan kebijakan minyak goreng satu harga, serta mengambil keuntungan pribadi.

“Polres Pringsewu telah membentuk tim pengawas yang akan memantau peredaran dan ketersediaan minyak goreng di Pringsewu. Sehingga tidak ada oknum atau pihak yang menyalahi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Kapolres mengimbau masyarakat agar segera menghubungi pihak kepolisian apabila menemukan retail atau oknum yang terbukti menimbun minyak goreng goreng subsidi.

Sementara Manajemen Indomaret Lampung angkat bicara usai DPRD Pringsewu menemukan penimbunan minyak goreng di dua Indomaret di Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

"Kasus di Pringsewu itu ada minyak goreng untuk stok goreng fried chicken. Itupun sudah ada kebijakan maksimal kebutuhan goreng hanya seminggu. Jadi bahasa menimbun itu tidak benar," kata Development Communication Indomaret Lampung, Aji.

Menurutnya, setiap hari pihaknya rutin melakukan pengiriman minyak goreng ke seluruh gerai Indomaret yang ada di wilayah Lampung.

"Untuk jumlah per gerainya itu berbeda, karena sudah ada permintaan otomatis sesuai penjualan per tokonya dan tergantung stok di gudang ada atau tidak kiriman dari suplier minyak goreng," terang dia.

Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Provinsi Lampung, M. Zimmi Skil, mengatakan berdasarkan laporan dari masyarakat ditemukan pegawai yang bekerja di ritel modern menimbun minyak goreng.

"Kenapa minyak goreng di minimarket selalu kosong? Karena menurut laporan sejumlah masyarakat, minyak goreng tersebut ditimbun oleh oknum pegawainya. Ini dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi mereka," katanya.

Menurut Zimmi, ritel modern yang melakukan penimbunan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diambil tindakan tegas. Tugas Pemprov Lampung hanya memberikan imbauan.

"Untuk itu kita serahkan kepada Diperindag dan aparat penegak hukum daerah setempat. Karena kita sudah melakukan pembinaan dan imbauan agar tidak ada yang melakukan penimbunan," kata dia.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, menambahkan kelangkaan minyak goreng terjadi lantarana pengurangan stok oleh produsen.

"Kalau info yang saya terima, pedagang pengecer membeli dengan HET Rp13.000 per liter dari produsen dan menjual dengan harga pasar Rp18.000 per liter. Sehingga mereka (Produsen) mengurangi kirim ke toko di pasar," kata dia.

Ia melanjutkan, untuk mengatasi kelangkaan tersebut, pihaknya akan menggelar operasi pasar  di semua daerah. “Saat ini alternatifnya memang melalui operasi pasar, jalur pemerintah langsung ke masyarakat," ujarnya. (*)


Artikel ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu, 16 Februari 2022 dengan judul "Penimbun Minyak Goreng Bisa Dihukum 5 Tahun"



Editor