Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 17 Februari 2022

Awas! Kendaraan STNK Palsu Marak Dijual

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana (2 dari kiri) saat memberikan keterangan, Rabu (16/2/2022). Foto : Martogi/Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung membongkar sindikat jaringan pencurian kendaraan bermotor dan pembuatan dokumen STNK palsu. Kendaraan dengan dokumen palsu itu tidak hanya dijual di Lampung, namun hingga ke Muara Enim, Sumatera Selatan.

"Hari ini kami ungkap kasus sindikat jaringan curanmor. Kenapa dibilang sindikat, karena adanya peran dari masing-masing tersangka dari mulai eksekusi pencurian kendaraan bermotor yang kerap terjadi di Bandar Lampung dan sekitarnya, kemudian membawa ke salah satu tempat untuk disembunyikan, dan di tempat tersebut ada juga yang berperan untuk membuat dokumen kendaraan palsu, terutama STNK," jelas Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (16/2).

Devi menjelaskan, ada juga pihak yang mempunyai peran memasarkan kendaraan tersebut beserta dokumen palsunya. Dijual di Bandar Lampung dan diluar wilayah Bandar Lampung.

Ia menerangkan, ada 3 orang tersangka yang diamankan pada Selasa (15/2) dari hasil pengembangan. Yakni Andi (A), warga Jabung, Lampung Timur; Andrian Saputra (AN), warga Kalianda, Lampung Selatan; dan Lutfi (L), warga Merbau Mataram, Lampung Selatan.

“Ada juga dua orang tersangka lainnya yang masih DPO inisial IB dan MA. DPO tersebut mempunyai peran membuat dokumen palsu terutama STNK. Jadi ketika mereka mendapatkan motor curian, langsung menyiapkan plat nomor palsu, dan surat-surat palsu untuk kendaraan tersebut," ujarnya.

Devi mengungkapkan, sejak tahun 2020 sampai sekarang, sudah ada sekitar 150 kendaraan yang dijual dan dilengkapi surat kendaraan dokumen palsu oleh para pelaku.

"Pemasarannya banyak dilakukan di wilayah Lampung yaitu Lampung Utara, Way Kanan, Mesuji, Tulang Bawang. Ada juga sampai Muara Enim, OKU Timur, Sumatera Selatan. Pengirimannya ada yang memakai truk, ada juga yang memakai bus," terangnya.

Devi menjelaskan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit sepeda motor, 2 unit CPU, 2 unit printer, 1 unit scanner, 1 layar monitor, 1 papan pemotong, dan 2 plastik kertas foto.

Ada juga 6 kaleng cat pilox, 1 buah setrika listrik, 1 bundel plastik STNK, 6 notis pajak yang diduga palsu, serta 1 plastik kertas berbagai jenis yang diduga dijadikan bahan dalam pembuatan STNK palsu. Serta beberapa lembar STNK yang diduga palsu.

“Jadi setelah mendapatkan sepeda motornya, para pelaku mulai menyamakan nomor rangka mesin. Baru setelah itu dibuat dokumen palsunya,” jelasnya.

Para sindikat ini mempunyai koordinator pembeli kendaraan dan dokumen palsu yang saat ini sedang dalam penyelidikan polisi. Para pembeli tersebut dikumpulkan kemudian dikoordinir.

Bagi pembeli di wilayah sekitar Bandar Lampung dan Natar, Lampung Selatan dapat melakukan pembayaran dengan sistem COD. “Jadi mereka langsung temuin calon pembelinya. Sementara untuk luar Lampung itu biasanya dikirimkan sekaligus, misalnya lima atau enam unit,” imbuhnya.

Andi, salah satu pelaku mengaku, mendapatkan keuntungan dari jual-beli sepeda motor curian tersebut sekitar Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta per unit. Andi mengatakan, membeli sepeda motor curian dari Lutfi untuk dijual kembali. Setelah mendapatkan sepeda motor tersebut, dirinya kemudian meminta MN (DPO) untuk membuat surat-surat palsunya.

“Kalau dijual lagi, sekitar Rp5 juta sampai Rp5,5 juta per unit. Jenisnya macam-macam, tergantung dari pesanan pembeli,” ungkap Andi.

Andi mengaku belum pernah bertemu dengan lutfi maupun Andrian. Ketiganya hanya berkomunikasi melalui ponsel. ”Belum pernah ketemu, cuma lewat ponsel saja. Jual barangnya juga lewat WhatsApp atau Facebook,” tandasnya. (*)

Artikel ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis, 17 Februari 2022 dengan judul "Awas! Kendaraan STNK Palsu Marak Dijual"


Editor