Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 17 Februari 2022

Dua Tahun DPO, Tekab 308 Polres Lampura Tangkap Pelaku Curat

Oleh

Berita
Tekab 308 Polres Lampura saat melakukan penangkapan IH pelaku curat, Kamis (17/2/2022). Foto: Istimewa

Berdikari.co, Lampung Utara - Hampir dua tahun menghilang sejak Mei 2020, akhirnya IH (27) warga Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian disertai dengan pemberatan (Curat), akhirnya berhasil diringkus TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) ketika hendak kabur di penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan.

Saat hendak dilakukan pengembangan, IH sempat melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama menerangkan, terduga IH ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 449/B/V/ 2020/ Polda Lpg/ Res LU, tanggal 06 Mei 2020 atas perkara pencurian disertai dengan pemberatan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, kabupaten setempat.

Diketahui Pelapor atau korban bernama Febra Sumantri (31) warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

Eko mengatakan, peristiwa curat tersebut terjadi pada Rabu (06/5/ 2020), sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

"Beberapa saat setelah korban memarkirkan sepeda motor di depan rumah adiknya, korban mendengar suara motor dari depan rumah, dan melihat sepeda motor miliknya dibawa dua orang tidak dikenal ke arah Tugu Madesu, kemudian korban berteriak meminta tolong dan korban bersama temannya mencari pelaku,”jelasnya.

Kemudian sekira pukul 16.00 WIB korban berhasil menemukan sepeda motornya yang dibawa oleh pelaku di Jalan Lintas Sumatera mendekati Simpang Way kunang Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampura, pelaku melarikan diri, selanjutnya korban melapor ke polres setempat.

Pada Kamis (17/2/2022) Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara mendapatkan Informasi keberadaan pelaku yang akan kabur menuju Pulau Jawa menggunakan kapal laut sekira pukul 01.00 WIB.

Kemudian tim dipimpin Lansung oleh Kasat Reskrim berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan dan Tim KSOP SIEPORT Bakauheni berhasil menangkap pelaku di pintu masuk KSOP Bakauheni.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat (sudah dilimpahkan terdahulu), satu buah anak kunci T milik pelaku (sudah dilimpahkan terdahulu).

“Dari hasil pengembangan, IH terlibat dalam beberapa kasus curat di wilayah Lampung Utara, termasuk kasus curat TKP halaman Toko Komputer Asacom Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : BEDAIN SNEAKERS ORIGINAL dan PALSU/KW - Owner Werken Store


Editor