Berdikaro.co, Mesuji - Senjata api rakitan (Senpira) yang beredar di Kabupaten Mesuji dikirim dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).
Hal itu disampaikan perwakilan Badan Intelijen Keamanan (BIK) Mabes Polri, Kompol Marzuki saat menerima senpi rakitan yang diserahkan warga secara sukarela di Polres Mesuji, Kamis (17/2).
Kompol Marzuki mengatakan, Mabes Polri meminta Polres Mesuji terus gencar mensosialisasikan kepada masyarakat tentang larangan memegang dan memiliki senjata api rakitan, guna mencegah agar peredaran senpira tidak semakin meluas.
"Kabupaten Mesuji merupakan wilayah yang rentan masuknya peredaran senpira. Maka dari itu upaya yang harus dilakukan Polres Mesuji hendaknya melakukan sosialisasi rutin supaya masyarakat bisa paham bahaya penggunaan senpira,” kata Kompol Marzuki.
Ia mengungkapkan, pihaknya mendapat laporan bahwa senpira yang beredar di Kabupaten Mesuji sengaja dipesan oleh masyarakat sipil dan digunakan secara semena-mena tanpa melalui izin dari Kepolisian.
Kasat Intelkam Polres Mesuji, Iptu Putu Harta Jaya Utama mewakili Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo, menjelaskan Kabupaten OKI menjadi salah satu daerah yang menyusupkan banyak senpi rakitan masuk ke wilayah Mesuji.
“Maka dari itu jika mengetahui ada masyarakat yang memiliki, maupun membuat di wilayah Mesuji, segera melapor ke polisi", ujar Iptu Putu.
Menurutnya, pembuat senpi rakitan ini sudah memiliki amunisi. Pelaku melakukan berbagai cara dan modus untuk mendapatkan senjata api rakitan tersebut.
“Kami berupaya terus memberikan himbauan dan sosialisasi secara persuasif kepada masyarakat supaya sadar. Dengan menyerahkan senpira ke polisi atau babinsa, maka masyarakat tidak akan kami proses hukum," ujarnya.
Iptu Putu melanjutkan, Polres Mesuji juga terus melakukan pemantauan terhadap pemilik dan pengedar senpira. “Karena jelas pemegang dan pemilik barang ilegal tersebut melanggar Undang– undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” tegasnya.
Ia menyebutkan, selama bulan Desember 2021 sampai dengan Februari 2022 ada sebanyak 103 pucuk senjata api rakitan berbagai jenis tanpa amunisi diserahkan masyarakat ke Polres Mesuji. Sebelumnya pada Agustus tahun 2021 juga ada sebanyak 187 pucuk senpira tanpa amunisi telah dimusnahkan.
Aridi (55), warga Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji menuturkan, pihaknya secara sukarela menyerahkan senpira jenis revolver tanpa amunisi karena tahu hal itu melanggar hukum.
“Saya juga meminta kepada Kepolisian untuk usut tuntas kasus peredaran barang ilegal tersebut di Mesuji. Saya sadar bahayanya memiliki barang ilegal itu karena bertentangan dengan undang-undang,” ungkapnya.
Ketua DPRD Mesuji, Elfianah, mengatakan saat ini sudah cukup banyak senpira yang beredar di Kabupaten Mesuji. Bahkan cukup banyak masyarakat yang memilikinya.
“Ini tugas Kepolisian segera memberantas barang ilegal itu, yang masuk melalui OKI Sumsel. Kami meminta kepada Kepolisian segera menangkap pembuat, pemilik dan pengedarnya, supaya Kabupaten Mesuji bersih dari peredaran senpira,” kata dia.
Selain senpira lanjut Elfianah, di Mesuji juga marak peredaran narkoba yang merusak saraf, dan jiwa seseorang. “Ini juga menjadi tugas bersama baik pemda, Kepolisian dan masyarakat untuk memberantas peredaran barang haram itu dari wilayah Mesuji,” ujarnya.
Elfianah menambahkan, pihaknya mendukung upaya kepolisian agar menangkap para bandar, pengedar dan pengguna narkoba, supaya Kabupaten Mesuji bersih dari barang haram tersebut. (*)
Artikel ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat, 18 Februari 2022 dengan judul "Senjata Api Rakitan di Mesuji Dipasok dari OKI"