Berdikari.co, Pesisir
Barat - Dari 155 rekanan yang belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp15
miliar terkait proyek bermasalah di Kabupaten Pesisir Barat periode 2014-2021,
baru satu rekanan yang mencicil bayar Rp10 juta.
Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) sudah memanggil 25 rekanan dari 155
rekanan yang dinyatakan bermasalah. Pemanggilan rekanan dilakukan secara
bertahap.
Kepala Kejari Lambar,
Riyadi melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Yayan Indriana
mengatakan untuk tahap pertama pihaknya telah memanggil 25 rekanan guna
dimintai pertanggungjawaban mengembalikan kerugian negara.
"Yang sudah kita
undang ada 25 rekanan. Namun yang datang baru satu rekanan mengembalikan
kerugian negara yaitu CV MR," kata Yayan, pada Selasa (1/3).
Yayan menjelaskan, CV
MR belum bisa mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp176 juta secara
penuh. Saat proses negosiasi, pihak CV MR meminta batas waktu selama 3 bulan
untuk membayar semua kerugian negara.
"CV MR baru
mengembalikan kerugian negara Rp10 juta. Untuk sisanya, pihak CV MR meminta
waktu selama 3 bulan karena masih masa pandemi sehingga belum bisa melunasi
kewajibannya," jelas Yayan.
Yayan mengungkapkan,
pihaknya hanya bertugas sebagai negosiator untuk pengembalian kerugian negara
tersebut. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan rekanan belum melunasi
kewajibannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pesisir Barat
untuk menentukan langkah penyelesaian selanjutnya.
"Apakah akan
dilanjutkan dengan upaya hukum atau langkah-langkah persuasif lain untuk
pengembalian kerugian negara itu," ujar dia.
Yayan melanjutkan,
pengembalian kerugian keuangan negara ditransfer ke kas negara dan
bukan melalui Kejaksaan Negeri Lampung Barat. Pihaknya hanya menerima bukti
pembayaran dari rekanan untuk dibuatkan berita acara pengembalian.
Yayan mengimbau para
rekanan yang telah dipanggil agar segera datang dan memenuhi kewajibannya
mengembalikan kerugian keuangan negara.
Wakil Ketua I DPRD
Pesisir Barat, Piddinuri meminta para rekanan bersikap kooperatif dengan segera
mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek yang dikerjakannya.
Menurut Piddinuri,
tidak ada alasan rekanan tidak mengembalikan kerugian negara. Karena hal itu
merupakan kewajiban yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak rekanan.
"Mau tidak mau
rekanan harus mengembalikan kerugian negara yang timbul. Tidak ada alasan bagi
rekanan untuk tidak mengembalikan kerugian negara itu," ujarnya, Selasa
(1/3).
Piddinuri menegaskan,
jika rekanan tidak mampu mengembalikan kerugian tersebut, Kejari Lambar harus
melakukan upaya hukum.
"Jika memang
rekanan tidak mampu mengembalikan kerugian negara tentu ada jalur yang lebih
tegas yang dapat dilakukan pemkab dan aparat penegak hukum sesuai peraturan
yang berlaku," ujarnya.
Ia melanjutkan, ada
dua pilihan yang bisa dilakukan rekanan saat ini yaitu mengembalikan kerugian
keuangan negara atau diproses secara hukum.
Piddinuri meminta,
Pemkab Pesisir Barat bertindak tegas terhadap rekanan yang tidak melaksanakan
kewajibannya, agar bisa menimbulkan efek jera.
"Sebab permasalahan ini sudah lama. Kita pertanyakan mengapa Pemda tidak cakap menindaklanjuti temuan BPK. Seharusnya saat ada temuan BPK langsung diproses agar tidak semakin meluas seperti sekarang ini," tegasnya. (*)
Berita ini telah
terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu, 02 Maret 2022 dengan judul “Satu Rekanan
Cicil Bayar Kerugian Negara Rp 10 Juta”