Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 02 Maret 2022

Proyek Bermasalah di Pesibar Akibatkan Kerugian Negara Rp 15 Miliar, 155 Rekanan Diminta Tanggungjawab

Oleh Redaksi

Berita
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Lambar, Yayan Indriana. Foto: Dok Berdikari.co

Berdikari.co, Pesisir Barat - Dari 155 rekanan yang belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp15 miliar terkait proyek bermasalah di Kabupaten Pesisir Barat periode 2014-2021, baru satu rekanan yang mencicil bayar Rp10 juta.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) sudah memanggil 25 rekanan dari 155 rekanan yang dinyatakan bermasalah. Pemanggilan rekanan dilakukan secara bertahap.

Kepala Kejari Lambar, Riyadi melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Yayan Indriana mengatakan untuk tahap pertama pihaknya telah memanggil 25 rekanan guna dimintai pertanggungjawaban mengembalikan kerugian negara.

"Yang sudah kita undang ada 25 rekanan. Namun yang datang baru satu rekanan mengembalikan kerugian negara yaitu CV MR," kata Yayan, pada  Selasa (1/3).

Yayan menjelaskan, CV MR belum bisa mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp176 juta secara penuh. Saat proses negosiasi, pihak CV MR meminta batas waktu selama 3 bulan untuk membayar semua kerugian negara.

"CV MR baru mengembalikan kerugian negara Rp10 juta. Untuk sisanya, pihak CV MR meminta waktu selama 3 bulan karena masih masa pandemi sehingga belum bisa melunasi kewajibannya," jelas Yayan.

Yayan mengungkapkan, pihaknya hanya bertugas sebagai negosiator untuk pengembalian kerugian negara tersebut. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan rekanan belum melunasi kewajibannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pesisir Barat untuk menentukan langkah penyelesaian selanjutnya.

"Apakah akan dilanjutkan dengan upaya hukum atau langkah-langkah persuasif lain untuk pengembalian kerugian negara itu," ujar dia.

Yayan melanjutkan, pengembalian kerugian keuangan negara ditransfer ke kas negara dan bukan melalui Kejaksaan Negeri Lampung Barat. Pihaknya hanya menerima bukti pembayaran dari rekanan untuk dibuatkan berita acara pengembalian.

Yayan mengimbau para rekanan yang telah dipanggil agar segera datang dan memenuhi kewajibannya mengembalikan kerugian keuangan negara.

Wakil Ketua I DPRD Pesisir Barat, Piddinuri meminta para rekanan bersikap kooperatif dengan segera mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek yang dikerjakannya.

Menurut Piddinuri, tidak ada alasan rekanan tidak mengembalikan kerugian negara. Karena hal itu merupakan kewajiban yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak rekanan.

"Mau tidak mau rekanan harus mengembalikan kerugian negara yang timbul. Tidak ada alasan bagi rekanan untuk tidak mengembalikan kerugian negara itu," ujarnya, Selasa (1/3).

Piddinuri menegaskan, jika rekanan tidak mampu mengembalikan kerugian tersebut, Kejari Lambar harus melakukan upaya hukum.

"Jika memang rekanan tidak mampu mengembalikan kerugian negara tentu ada jalur yang lebih tegas yang dapat dilakukan pemkab dan aparat penegak hukum sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Ia melanjutkan, ada dua pilihan yang bisa dilakukan rekanan saat ini yaitu mengembalikan kerugian keuangan negara atau diproses secara hukum.

Piddinuri meminta, Pemkab Pesisir Barat bertindak tegas terhadap rekanan yang tidak melaksanakan kewajibannya, agar bisa menimbulkan efek jera.

"Sebab permasalahan ini sudah lama. Kita pertanyakan mengapa Pemda tidak cakap menindaklanjuti temuan BPK. Seharusnya saat ada temuan BPK langsung diproses agar tidak semakin meluas seperti sekarang ini," tegasnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu, 02 Maret 2022 dengan judul “Satu Rekanan Cicil Bayar Kerugian Negara Rp 10 Juta”


Editor Sigit Pamungkas