Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 07 Maret 2022

Polres Amankan 7 Tersangka Bentrok PT HIM dan Warga

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Polisi saat melakukan pengamanan pada bentrok warga dengan PT HIM . Doc/Berdikari.co

Berdikari.co, Tulangbawang Barat - Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menetapkan tujuh tersangka dalam bentrok petugas keamanan PT Huma Indah Mekar (HIM) dengan warga adat Lima Keturunan Bandardewa, Rabu (2/3) lalu. Ketujuh tersangka dititipkan di Rutan Polda Lampung.

Tujuh tersangka yang ditangkap adalah tiga satpam PT HIM dan empat warga adat Lima Keturunan Bandardewa.

Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi, mengatakan tiga satpam PT HIM yang menjadi tersangka berinisial ARD, TD, dan AND. Sedangkan empat warga yang menjadi tersangka berinisial AM, RD, ART, dan JR.

"Sebenarnya ada empat oknum satpam yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, satu satpam masih sakit. Jadi baru tiga orang oknum satpam PT HIM yang diamankan karena pengakuan mereka melakukan pengeroyokan terhadap korban Sobirin dari kelompok Lima Keturunan Bandardewa. Lalu ada empat warga ditetapkan tersangka atas kasus perusakan di PT HIM," kata Sunhot, Minggu (6/3).

Ia menjelaskan, tersangka lain yang terlibat perusakan dan penebangan pohon karet hingga kini masih dalam pengejaran.

"Ini berdasarkan keterangan saksi-saksi. Jadi masih dalam pencarian Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat dan Polda Lampung," ujarnya.

Sunhot melanjutkan, semua tersangka dititipkan di Rutan Polda Lampung.

"Untuk para terduga pelaku perusakan dijerat pasal 170 atau 406 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku pengeroyokan dan penganiayaan dijerat Pasal 351 atau 170 KUHP diancam penjara maksimal 5 tahun," tegas Sunhot.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno, mengatakan polisi akan melakukan proses hukum secara profesional dalam peristiwa bentrok antara petugas keamanan PT HIM dengan masyarakat tersebut.

“Kita juga terus memantau perkembangan kasusnya. Siapa yang melakukan tindakan kriminal pasti ditindak,” ujar Kapolda.

Irjen Pol Hendro Sugiatno menjelaskan, sengketa lahan antara PT HIM dengan warga itu sudah berjalan sejak tahun 1983. Masalah itu pernah diselesaikan melalui jalur hukum saat masyarakat adat Lima Keturunan Bandardewa menggugat ke PTUN Bandar Lampung berdasarkan laporan Nomor:39/G/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

“Dan dari data yang kami terima, 6 Desember 2021 telah diputus. Bahwa gugatan tidak dapat diterima atau putusan NO (Niet Onvantkelijkverklaard). Dan masyarakat Lima Keturunan Bandardewa itu tidak mengajukan banding,” ujar Kapolda.

Hendro menegaskan, jajarannya terus melakukan pemetaan kerawanan dan melakukan antisipasi sejak dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk yang terjadi di Tulang Bawang.

"Situasi kambtimbas di sana sampai saat ini masih relatif kondusif. Namun, perlu diantisipasi aktivitas yang berpotensi menjadi gangguan kamtibmas apabila tidak dikelola dengan baik,” imbuhnya.

Kapolda juga meminta semua jajaran bergerak cepat memetakan potensi kerawanan dan mempersiapkan rencana pengamanan serta langkah-langkah antisipasi.

Menurutnya, aparat kepolisian harus hadir dengan cepat di setiap persoalan keamanan di masyarakat. Anggota juga harus hadir untuk membantu masyarakat yang menjadi korban bencana alam. (*)


Artikel ini Sudah Terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin, 7 Maret 2022 dengan Judul "Polres Amankan 7 Tersangka Bentrok PT HIM dan Warga"



Editor