Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 17 Maret 2022

Adik Mantan Bupati Lampura Dituntut 4 Tahun, Bayar Denda dan Uang Pengganti

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Sidang perkara gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tanjung Karang, Rabu (16/3/2022). Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - JPU KPK Ikhsan Fernandi menuntut adik mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara dengan hukuman penjara selama 4 tahun, dalam perkara korupsi penerimaan gratifikasi di Dinas PUPR Kabupaten Lampura.

Akbar Tandaniria Mangkunegara juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti Rp3.950.000.000 dengan dikurangi uang yang sudah diserahkan ke KPK sebesar Rp1,7 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ikhsan Fernandi dalam surat tuntutannya menyebutkan, Akbar Tandaniria Mangkunegara terbukti melanggar tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Harta benda terdakwa akan disita untuk membayar uang pengganti. Apabila belum mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata Ikhsan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, pada Rabu (16/3).

 

Ikhsan mengatakan, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah selaku aparatur sipil negara (ASN). Dan hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, menyerahkan aset dan bukan pelaku utama.

"Sebelumnya JC (Justice Collaborator) yang terdakwa ajukan sudah diterima. Menurut kami berdasarkan fakta persidangan bahwa JC sudah memenuhi syarat dan sudah dipertimbangkan untuk diterima," ucap Ikhsan.

Dalam surat tuntutan JPU KPK disebutkan bahwa terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara merupakan representasi Agung Ilmu Mangkunegara yang berperan aktif dalam menentukan pengusaha yang akan mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampura kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.

Dalam setiap proyek, Akbar dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaido Utama menindaklanjuti perintah dari Agung Mangkunegara, melakukan pungutan sejumlah uang atau fee atas proyek-proyek di Lampura. Realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada Akbar untuk diteruskan ke Agung Ilmu Mangkunegara.

Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka Akbar diduga juga turut menikmati uang fee sekitar Rp3.950.000.000 untuk kepentingan pribadinya.

Untuk mengganti kerugian negara tersebut, KPK telah menyita beberapa aset milik Akbar Tandaniria Mangkunegara. Terdakwa juga diminta untuk melunasi uang pengganti kerugian negara.

Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa Akbar, Sopian Sitepu mengatakan pihaknya meminta waktu selama dua minggu untuk mengajukan nota pembelaan. "Kami akan mengajukan pembelaan dan minta diberikan waktu selama dua minggu," ujar Sopian. (*)


Artikel ini Telah Terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 17 Maret 2022 dengan Judul "Adik Mantan Bupati Lampura Dituntut 4 Tahun"



Editor