Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 17 Maret 2022

Polda Ungkap Perdagangan Wanita Jadi PSK

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Istimewa.

Berdikari.co, Bandar Lampung Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus perdagangan wanita untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Bandar Lampung.

Polisi mengamankan RS alias R, warga Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), yang berperan sebagai mucikari pada 19 Februari 2022.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Adi Sastri, mengatakan tersangka R diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/219/11/2022/SPKT/DITRESKRIMUM/POLDA LAMPUNG tertanggal 19 Februari 2022 dengan pelapor Rizky Angga Putra.

"Pelaku diamankan di salah satu hotel di Bandar Lampung bersama dua orang wanita berinisial I (32) dan inisial A (15) yang masih di bawah umur," jelas Adi, Rabu (16/3).

Adi menjelaskan, kedua wanita tersebut telah dipekerjakan sebagai PSK oleh tersangka R selama beberapa bulan terakhir.

"Pelaku R mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu per orang, setelah wanita tersebut melayani lelaki hidung belang dengan tarif senilai Rp1,5 juta," papar dia.

Adi mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka R yaitu menyediakan jasa layanan pekerja seks komersial di salah satu aplikasi kencan (MiChat).

Kemudian R berkomunikasi dengan para pelanggan dengan mengirimkan foto-foto wanita yang siap memberi pelayanan seks komersial.

"R ini menyediakan, menghadirkan wanita-wanita untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dengan tarif sebesar Rp1,5 juta per orang untuk satu kali berhubungan badan suami/istri," terang dia.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua kunci kamar hotel, bill atau tagihan hotel atas nama inisial B, satu unit HP merek Vivo Y20 warna biru, satu unit HP merk Iphone 7 plus warna hitam, satu unit HP merk Iphone XR warna gold, uang tunai Rp3 juta pecahan Rp50 ribu sebanyak 60 lembar.

"Selanjutnya berkas perkara akan dilengkapi untuk dilimpahkan ke JPU untuk pemberkasan tahap I. Kita juga akan melakukan koordinasi dengan JPU untuk pelimpahan tahap II ke Kejati," ujarnya.

Adi menambahkan, tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*)


Artikel ini Telah Terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 17 Maret 2022 dengan Judul "Polda Ungkap Perdagangan Wanita Jadi PSK"



Editor