Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 22 April 2022

Jelang Bebas, Napiter Hendrik Santoso Belum Ikrar Setia NKRI

Oleh Arby Pratama

Berita
Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro, Muhammad Mulyana.
Berdikari.co, Metro - Narapidana terorisme (Napiter), Hendrik Santoso, alias Helly Sanjaya alias Yahiko bin Asghori (30), akan bebas dari Lapas Kelas IIA Kota Metro, Jumat (22/4). Namun, Hendrik belum mengucapkan ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  

Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro, Muhammad Mulyana, mengatakan Hendrik Santoso dibebaskan karena masa tahanannya sudah habis.

"Untuk waktu pembebasannya rencananya Jumat tanggal 22 April 2022. Seperti napi-napi yang lain, ia akan keluar dari lapas sekitar pukul 09.00 WIB," kata Mulyana, Kamis (21/4).

Mulyana menjelaskan, Hendrik Santoso merupakan narapidana pindahan dari Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Dia ini pindahan dari Gunung Sindur, Bogor. Pidananya 3 tahun 6 bulan, dan sudah menjalani masa tahanan di Metro selama sekitar satu tahun," ujar Mulyana.

Mulyana mengungkapkan, hingga menjelang pembebasannya, Hendrik Santoso belum mengucapkan ikrar setia terhadap NKRI.

"Terkait apakah dia mau ikrar setia terhadap NKRI, sampai sekarang belum. Yang bersangkutan masih belum mau saja, ketika kita coba ajak berdialog memang yang bersangkutan belum mau," ungkapnya.

Mulyana menjelaskan, perilaku napiter Hendrik Santoso selama menjalani masa tahanan di Lapas Metro baik.

"Kalau perilakunya normal, baik-baik saja. Selama menjalani pidana di Lapas Metro dia mengikuti segala tata tertib yang ada,” ungkapnya.

Mulyana melanjutkan, menjelang pembebasan Hendrik Santoso, ia telah menjalin komunikasi dengan sejumlah instansi terkait seperti Polres, Densus 88 dan BNPT.

Napiter Hendrik Santoso bin Asghori adalah warga Desa Kebon Dalem, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Ia dinyatakan bersalah karena menjadi bagian dari jaringan organisasi teroris ISIS di Suriah. Atas perbuatannya itu, ia dinyatakan bersalah berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 1108/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt tanggal 12 September 2019. (*)


Editor