Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 23 Juni 2022

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Awal 2023, Sedang Dikaji Mekanisme Keringanan Pajaknya

Oleh ADMIN

Berita
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Adi Erlansyah.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemprov Lampung, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), berencana menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada awal tahun 2023 mendatang.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Adi Erlansyah, menjelaskan akan terlebih dahulu melakukan kajian bersama akademisi yang akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2022.

"BPK sudah mengizinkan kita untuk kembali melaksanakan pemutihan pajak. Namun kendalanya kita tidak menyiapkan anggaran untuk kajian bersama akademisi. Anggaran harus formal sehingga nanti baru bisa dimulai setelah APBD Perubahan 2022," kata Adi, Rabu (22/6).

Adi mengatakan, kajian bersama dengan akademisi tersebut dilakukan guna memastikan keringanan pajak yang akan digulirkan. Hal itu perlu dibahas karena pada tahun 2021 yang lalu Pemprov Lampung sudah melakukan hal yang sama.

"Kalau APBD Perubahan dilakukan pada bulan Agustus 2022, maka kami targetkan pada awal tahun 2023 insyaAllah diskon pajak ini sudah bisa dilakukan. Namun mekanismenya ini yang harus kita bahas bersama dengan akademisi," jelasnya.

Menurut Adi, mekanisme pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan tahun 2023 mendatang akan berbeda dengan mekanisme pada tahun-tahun sebelumnya.

"Ini yang akan dikaji apakah untuk masyarakat yang memiliki kendaraan dengan CC rendah. Atau hanya yang dibayar pokoknya saja sementara dendanya dihapuskan. Ini yang harus dikaji," terangnya.

Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, mendukung pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan tersebut karena bisa mendorong meningkatkan PAD.

"Pada dasarnya kegiatan yang tujuannya untuk meringankan beban masyarakat, maka DPRD Lampung akan selalu mendukung upaya itu. Namun memang kajian-kajiannya perlu dilakukan," saran dia.

Hanifal mengungkapkan, pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan tersebut dinilai mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya.

"Misal kemarin karena pandemi Covid-19 banyak masyarakat yang terpaksa tidak bayar pajak. Maka dengan adanya keringanan ini mereka akan memanfaatkannya, dan selanjutnya diharapkan bisa patuh dalam menunaikan kewajibannya tersebut," ujarnya. (*)

 

Editor