Berdikari.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan 6,3 juta rokok ilegal, 49,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 20 ribu gram tembakau iris di Kantor DJBC Sumbagbar Jalan Gatot Subroto, Bumi Waras, Bandar Lampung, Kamis (23/6).
Barang ilegal yang dimusnahkan tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp4,25 miliar dari pajak dan cukai. Pemusnahan barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan periode Juli hingga Desember 2021.
Adapun nilai barang ilegal tersebut adalah untuk 6,3 juta rokok ilegal bernilai Rp6,4 miliar, 49,2 liter MMEA bernilai Rp4,9 juta, dan 20 ribu gram tembakau iris bernilai Rp1,1 juta.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono, mengatakan barang yang dimusnahkan tersebut adalah hasil penindakan yang didominasi oleh tembakau ilegal periode Juli sampai Desember 2021.
"Kami dari Bea Cukai sangat concern untuk memerangi peredaran tembakau ilegal. Karena, peredaran rokok ilegal meresahkan dan membuat persaingan perdagangan tidak fair," kata Kunto, Kamis (23/6).
Ia menjelaskan, hasil penindakan tersebut merupakan akumulasi dari hasil penindakan jasa titipan, operasi pasar, dan pengawasan terhadap jalur distribusi di Pelabuhan Bakauheni. Rata-rata rokok ilegal berasal dari Jawa.
"Cukai ini bukan hanya untuk keuangan negara, tapi juga menekan konsumsi rokok seperti jika rokok ilegal tersebut beredar maka semakin banyak masyarakat yang mengkonsumsi rokok," ujarnya.
Ia menerangkan, saat ini ada modus baru dalam peredaran rokok ilegal yang cukup marak seperti melalui jasa titipan atau e-commerce. "Mereka memesan secara online kemudian dikirim melalui jasa titipan," ucapnya.
Kunto menerangkan, dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan di bidang cukai, terdapat empat penyidikan perkara sepanjang tahun 2021.
Tidak hanya terhadap pelaku pelanggaran yang tertangkap tangan, namun pemasok atau penyalur barang kena cukai ilegal dilakukan tindakan represif berupa penindakan dan penyidikan guna memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.
"Strategi yang dilakukan dalam pengawasan barang kena cukai ilegal adalah dengan melakukan pengawasan di jalur distribusi dan jalur pemasukan wilayah Sumatera berupa pengawasan terhadap sarana pengangkut seperti bus penumpang, truk dan mobil, serta jasa titipan atau ekspedisi. Strategi pengawasan di wilayah pemasaran juga dilakukan terhadap toko-toko atau warung penjual eceran," jelasnya.
Selain upaya represif, Bea Cukai Sumbagbar juga melakukan kegiatan preemtif dan preventif seperti sosialisasi dan publikasi.
"Sosialisasi langsung kepada toko-toko, pemasangan baliho, iklan layanan masyarakat, serta melalui media sosial. Hal ini supaya masyarakat mengerti dan mematuhi ketentuan di bidang cukai," imbuhnya.
Pengamat Hukum dari Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, mengatakan rokok tanpa pita cukai alias ilegal masih beredar luas di Provinsi Lampung.
"Kalau peluang mengedarkan rokok ilegal itu masih terbuka lebar, karena jarang adanya pencegahan secara masif. Sehingga itu mendorong para pelaku melakukan jual beli rokok tanpa pita cukai tadi,” ujar Yusdianto.
Menurutnya, peredaran rokok tanpa pita cukai yang masif harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Karena peredaran rokok ilegal melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Siapapun yang melakukan peredaran rokok ilegal bisa dikenakan sanksi pidana antara 1 hingga 5 tahun penjara," jelas Yusdianto.
Ia menyarankan, jangan hanya pembuat, pengedar serta penjualnya saja yang dijatuhi hukuman. Pembelinya pun harus dapat dikenakan hukuman.
"Ada beberapa regulasi yang menegaskan bahwa siapapun yang melakukan atau menjual barang yang tidak dilengkapi dengan pita cukai dapat dipidanakan paling rendah 1 tahun dan paling lama 5 tahun," ungkapnya.
Bahkan lanjut Yusdianto, siapa yang memakai, menyimpan atau menjual, menukar serta memperoleh dan memberikan barang tanpa cukai dapat dipidana dengan ketentuan yang sama.
Ia berharap masyarakat yang mengetahui adanya peredaran rokok ilegal dapat melaporkan kepada Bea Cukai di wilayah masing-masing ataupun pihak kepolisian setempat. Ia juga meminta pengawasan peredaran rokok tanpa pita cukai atau ilegal juga harus ditingkatkan. (*)