Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 05 Juli 2022

Polda Tahan Mantan Amir Khilafatul Muslimin Abu Bakar

Oleh ADMIN

Berita
mantan amir Khilafatul Muslimin, Abu Bakar (70), saat digiring polisi usai diperiksa selama 5 jam. Foto: Dok Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Polda Lampung menahan mantan amir Khilafatul Muslimin, Abu Bakar (70) karena diduga menyampaikan berita bohong di tengah-tengah masyarakat.

 Kasubdit I Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Wahyudi Sabhara, mengatakan pihaknya telah menangkap Abu Bakar di kediamannya di Jalan Urip Sumoharjo, Gunung Sulah, Bandar Lampung pada Senin (4/7) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Abu Bakar ditangkap berdasarkan surat perintah dari pak Dirkrimum dan menindaklanjuti LP yang ada, dimana Abu Bakar ini menyampaikan berita bohong di tengah-tengah masyarakat dan videonya sempat beredar," kata Wahyudi, Senin (4/7) malam.

Wahyudi menjelaskan, Abu Bakar telah menyebut pemerintah anti Islam usai Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Konteks yang disampaikan seperti pemerintah anti Islam, Presiden Jokowi komunis dan hati-hati umat Islam orang lagi salat ditangkap," ujarnya.

Berdasarkan video yang beredar tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan serta menetapkan Abu Bakar sebagai tersangka. "Malam ini kita tahan di Mapolda Lampung. Abu Bakar terancam pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang penanganan tindak pidana ancaman maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.

Wahyudi menerangkan, berdasarkan penyelidikan, Abu Bakar sudah tidak lagi menjabat sebagai amir atau pimpinan Khilafatul Muslimin Bandar Lampung. "Dia sudah dinonaktifkan sebagai pengurus di Khilafatul Muslimin,” ujarnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa video yang beredar di masyarakat dimana Abu Bakar menyatakan penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja saat subuh sementara video yang ada di siang hari.

Sebelum ditahan, Abu Bakar sempat menjalani pemeriksaan di ruang Unit I Subdit I Ditreskrimum Polda Lampung selama kurang lebih lima jam. (*)

 

Editor Sigit Pamungkas