Berdikari.co, Bandar
Lampung - Polda Lampung menahan mantan amir Khilafatul Muslimin, Abu Bakar (70)
karena diduga menyampaikan berita bohong di tengah-tengah masyarakat.
Kasubdit I
Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Wahyudi Sabhara, mengatakan pihaknya telah
menangkap Abu Bakar di kediamannya di Jalan Urip Sumoharjo, Gunung Sulah,
Bandar Lampung pada Senin (4/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Abu Bakar
ditangkap berdasarkan surat perintah dari pak Dirkrimum dan menindaklanjuti LP
yang ada, dimana Abu Bakar ini menyampaikan berita bohong di tengah-tengah
masyarakat dan videonya sempat beredar," kata Wahyudi, Senin (4/7) malam.
Wahyudi
menjelaskan, Abu Bakar telah menyebut pemerintah anti Islam usai Pimpinan
Tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja ditangkap Ditreskrimum
Polda Metro Jaya.
"Konteks yang
disampaikan seperti pemerintah anti Islam, Presiden Jokowi komunis dan
hati-hati umat Islam orang lagi salat ditangkap," ujarnya.
Berdasarkan video
yang beredar tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan serta menetapkan Abu
Bakar sebagai tersangka. "Malam ini kita tahan di Mapolda Lampung. Abu
Bakar terancam pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang
penanganan tindak pidana ancaman maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.
Wahyudi
menerangkan, berdasarkan penyelidikan, Abu Bakar sudah tidak lagi menjabat
sebagai amir atau pimpinan Khilafatul Muslimin Bandar Lampung. "Dia sudah
dinonaktifkan sebagai pengurus di Khilafatul Muslimin,” ujarnya.
Polisi juga
mengamankan barang bukti berupa video yang beredar di masyarakat dimana Abu
Bakar menyatakan penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja
saat subuh sementara video yang ada di siang hari.
Sebelum ditahan,
Abu Bakar sempat menjalani pemeriksaan di ruang Unit I Subdit I Ditreskrimum
Polda Lampung selama kurang lebih lima jam. (*)