Berdikari.co, Bandar
Lampung - Dengan mengaku sebagai keponakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi,
Iwan Palera (54) menipu pedagang beras asal Mesuji, Sofa Mayasari, hingga
mengalami kerugian sebesar Rp1,6 miliar. Tidak berhenti sampai disitu, korban penipuannya juga menyasar anggota DPRD sampai ketua Ormas.
Iwan Palera
ditangkap petugas Polda Lampung saat berada di Kecamatan Sekincau, Kabupaten
Lampung Barat.
Kasubdit III
Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi, mengatakan kasus
penipuan tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya
ke Polda Lampung.
"Peristiwa
penipuan itu terbongkar saat korban Sofa ingin mencairkan cek yang diberikan
Iwan Palera. Ternyata cek itu kosong atau tidak ada saldo," kata Rosef
saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (6/7).
Rosef menjelaskan,
modus yang dilakukan tersangka adalah membeli beras kualitas premium sebanyak
160 ton kepada korban untuk program bantuan sosial (Bansos).
“Untuk lebih
meyakinkan korban, tersangka mengaku sebagai keponakan bapak Gubernur. Kemudian
beras yang dipesan pelaku dikirim dari Mesuji oleh korban ke Perumahan Gunung
Madu, Bandar Lampung. Pengiriman dilakukan sebanyak 14 kali mulai Mei-Juni
2021,” ujar Rosef.
Sofa Mayasari baru
sadar telah menjadi korban penipuan saat meminta pembayaran namun pelaku
menghilang setelah memberikan cek kosong.
Setelah melakukan
penyelidikan dan mendapatkan informasi dari warga, polisi menangkap DPO Iwan
Palera di Lampung Barat. Saat itu tersangka juga sudah berencana untuk
melakukan penipuan kembali terhadap seorang petani.
"Pelaku
beraksi mulai tahun 2019. Saat tim tahu tersangka akan melancarkan aksinya
kembali di Lampung Barat, tim dengan cepat langsung mengamankan
tersangka," ujarnya.
Rosef
mengungkapkan, dalam pemeriksaan terhadap tersangka ternyata Iwan Palera tidak
ada kaitannya dengan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. "Tidak ada
kaitannya (bukan keponakan Gubernur Lampung)," ucapnya.
Rosef menjelaskan,
selain Sofa Mayasari, Iwan Palera juga melakukan penipuan kepada banyak korban
baik kalangan pengusaha, anggota DPRD Provinsi Lampung dan ketua ormas.
Polisi juga
mengamankan barang bukti berupa 7 lembar cek kosong atas nama Iwan Palera yang
digunakan untuk menipu korban, 14 nota pengiriman beras karung kapasitas 10 kg,
surat perjanjian kontrak kerjasama pengadaan beras, satu lembar Surat
Keterangan Penolakan (SKP) senilai Rp 256.500.000, satu lembar KTP tersangka,
satu unit HP merek Infinix warna hitam dan satu kartu ATM BCA.
"Tersangka
Iwan Palera sudah ditahan di Mapolda Lampung dan dikenakan pasal 378 KUHP atau
pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,"
imbuhnya.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung mengimbau kepada masyarakat jika masih ada yang menjadi korban penipuan Iwan Palera agar segera melapor ke pihak kepolisian. "Kalau ada korban lain dimohon segera melapor juga ke kepolisian," kata Reynold. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 7 Juli 2022, dengan judul “Ngaku Keponakan Gubernur, Iwan Palera Tipu Pedagang Beras Rp1,6 Miliar”