Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 07 Juli 2022

Ngaku Keponakan Gubernur, Iwan Palera Tipu Pedagang Beras Rp1,6 Miliar

Oleh ADMIN

Berita
Iwan Palera saat digiring polisi usai konfers di Mapolda Lampung. Foto: Dok Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Dengan mengaku sebagai keponakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Iwan Palera (54) menipu pedagang beras asal Mesuji, Sofa Mayasari, hingga mengalami kerugian sebesar Rp1,6 miliar. Tidak berhenti sampai disitu, korban penipuannya juga menyasar anggota DPRD sampai ketua Ormas. 

Iwan Palera ditangkap petugas Polda Lampung saat berada di Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi, mengatakan kasus penipuan tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Lampung.

"Peristiwa penipuan itu terbongkar saat korban Sofa ingin mencairkan cek yang diberikan Iwan Palera. Ternyata cek itu kosong atau tidak ada saldo," kata Rosef saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (6/7).

Rosef menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah membeli beras kualitas premium sebanyak 160 ton kepada korban untuk program bantuan sosial (Bansos).

“Untuk lebih meyakinkan korban, tersangka mengaku sebagai keponakan bapak Gubernur. Kemudian beras yang dipesan pelaku dikirim dari Mesuji oleh korban ke Perumahan Gunung Madu, Bandar Lampung. Pengiriman dilakukan sebanyak 14 kali mulai Mei-Juni 2021,” ujar Rosef.

Sofa Mayasari baru sadar telah menjadi korban penipuan saat meminta pembayaran namun pelaku menghilang setelah memberikan cek kosong.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari warga, polisi menangkap DPO Iwan Palera di Lampung Barat. Saat itu tersangka juga sudah berencana untuk melakukan penipuan kembali terhadap seorang petani.

"Pelaku beraksi mulai tahun 2019. Saat tim tahu tersangka akan melancarkan aksinya kembali di Lampung Barat, tim dengan cepat langsung mengamankan tersangka," ujarnya.

Rosef mengungkapkan, dalam pemeriksaan terhadap tersangka ternyata Iwan Palera tidak ada kaitannya dengan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. "Tidak ada kaitannya (bukan keponakan Gubernur Lampung)," ucapnya.

Rosef menjelaskan, selain Sofa Mayasari, Iwan Palera juga melakukan penipuan kepada banyak korban baik kalangan pengusaha, anggota DPRD Provinsi Lampung dan ketua ormas.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 7 lembar cek kosong atas nama Iwan Palera yang digunakan untuk menipu korban, 14 nota pengiriman beras karung kapasitas 10 kg, surat perjanjian kontrak kerjasama pengadaan beras, satu lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) senilai Rp 256.500.000, satu lembar KTP tersangka, satu unit HP merek Infinix warna hitam dan satu kartu ATM BCA.

"Tersangka Iwan Palera sudah ditahan di Mapolda Lampung dan dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara  di atas 5 tahun," imbuhnya.

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung mengimbau kepada masyarakat jika masih ada yang menjadi korban penipuan Iwan Palera agar segera melapor ke pihak kepolisian. "Kalau ada korban lain dimohon segera melapor juga ke kepolisian," kata Reynold. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 7 Juli 2022, dengan judul “Ngaku Keponakan Gubernur, Iwan Palera Tipu Pedagang Beras Rp1,6 Miliar”


Editor Sigit Pamungkas