Berdikari.co, Bandar Lampung - Penyebab kematian Rio Febrian (17), warga
binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Lampung, mulai
terungkap.
Ketua Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung, dr. Jims Ferdinan
Tambunan, memastikan Rio mengalami kerusakan otak akibat kekerasan.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium awal, didapati
adanya pendarahan pada bagian dalam kepala korban.
"Hasil pemeriksaan darah dari jenazah (korban RF), didapati luka di
bagian kepala. Ada kerusakan organ di kepala dan otak yang sudah bercampur
dengan proses pembusukan tubuh korban (setelah sembilan hari dimakamkan),"
katanya Sabtu (23/7).
Selain itu, ditemukan tanda kekerasan di daerah dada, rahang, kulit
kepala dalam yang dekat dengan dahi. Di dalam rongga juga terlihat gambaran
unsur kekerasan pada selaput tebal otak.
"Bagian tubuh lain diurai, ada yang diambil untuk uji sampel untuk
memeriksa unsur racun dan penyakit," ujarnya.
Jims meminta seluruh pihak agar bersabar untuk mendapatkan hasil
keseluruhan pemeriksaan laboratorium. Sehingga, dapat dipertegas seperti apa
kematian Rio Febrian.
"Semua hasil forensik disampaikan dengan sejujur-jujurnya, dengan fakta
dan analisa," jelasnya.
Sebelumnya, pihaknya juga sudah melakukan autopsi jasad Rio Febrian pada
20 Juli 2022 di TPU Darussalam, Langkapura, Bandar Lampung. Pada pemeriksaan
bagian luar didapati banyak tanda-tanda tindakan kekerasan.
"Yakni di bagian dahi, pelipis, rahang, puncak kepala dahi bagian
kanan dan kiri, di bagian tangan kanan dan kiri, bagian telinga kanan dan kiri,
bagian lengan, punggung tangan dan dekat dengan daerah ruas jari,"
tutupnya.
Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung, mengatakan
pihaknya terus melakukan penyidikan dan melakukan pendalaman untuk mendapatkan
kemungkinan pelaku lain.
"Kami terus dalami, kalau arahnya ke sana (adanya pelaku lain) itu
tergantung pengembangan proses penyelidikan yang dilakukan," ujarnya.
4 Tersangka
Tepat di Hari Anak Nasional, 23 Juli 2022, Polda Lampung menetapkan
empat tersangka penganiaya Rio Febrian. Keempatnya adalah IA (17), NP (16), RB
(17), dan DS (17), yang seluruhnya merupakan warga binaan LPKA Kelas II,
Lampung.
Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, memaparkan
peran keempat tersangka. Menurutnya, tersangka IA melakukan pemukulan sekali
pada korban di bagian bahu kiri bagian belakang menggunakan tangan dan NP
memukul sekali bahu kanan korban pada 28 Juni 2022 di kamar blok E no 09.
"Kemudian, pada 9 Juli 2022 di kamar Blok E no 09, RB memukul
korban pada bagian kening, menampar pipi kanan dan kiri korban sebanyak kurang
lebih 5 kali, meninju dada korban sekali, meninju bagian tangan atas sekali, meninju
tangan kanan sekali, dan memukul bagian tungkai/dengkul kaki kanan sebanyak
tiga kali. Dan, DS mencubit lengan kanan, menyudutkan bara api rokok ke tangan
kanan korban selama 3 detik," ujarnya, saat konferensi pers di Gedung
Presisi Polda Lampung, Sabtu (23/7/2022).
Reynold menjelaskan, keempat tersangka mengaku melakukan penganiayaan
tersebut karena korban merupakan napi baru. Penganiayaan dilakukan agar korban
menurut.
"Pada perkara ini, sudah sebanyak 21 saksi yang diperiksa, tahap
berikutnya akan dilakukan rekonstruksi dan barang bukti yang diamankan
diantaranya satu bendel fotocopy legalisir buku terkait perpindahan dari
penaling/sistem database pemasyarakatan (SDP), satu bendel fotocopy legalisir
buku catatan dari penaling ABH Rio, satu bendel fotocopy legalisir buku catatan
pengobatan ABH Rio, pakaian korban sebelum meninggal dunia," ujarnya.
Satu sampel jaringan otak sebanyak 50 gram milik korban, satu sampel
empedu sebanyak 20 gram milik korban, satu lembar surat kematian korban, satu
eksamplar surat visum ET Repertum milik korban.
"Hasil pemeriksaan fisik dari Visum ET Revertum RSUD Ahmad Yani
Kota Metro terdapat luka memar disertai bengkak pada dahi sebelah kiri, luka
memar pada lengan kanan atas dan lengan kanan bawah, luka lecet pada lengan kanan
atas dan lengan kiri atas, luka memar yang mulai menyembuh pada lengan kanan
atas, semuanya disebabkan oleh kekerasan tumpul," jelasnya.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C atau Pasal 80
ayat (2) Jo Pasal 76 (C), Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014
tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan
ancaman maksimal 15 Tahun penjara.
Kepala Lapas Dicopot
Buntut dari kasus ini adalah dicopotnya Kepala LPKA Kelas II,
Tegineneng, Pesawaran, Lampung, Sambiyo. Pencopotan tersebut dilakukan Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung. Posisi tersebut
diisi Mulyani sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi, mengatakan Kepala
LPKA Kelas II Lampung ditarik ke Kanwil Kemenkumham Lampung dan kasus tersebut
akan menjadi sebuah evaluasi seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung.
"Yang kita non aktifkan sementara ada tiga dan merupakan para
pejabat yang bertanggung jawab terhadap warga binaan Rio Febrian di LPKA Klas
II Lampung," katanya.
Mengenai kemungkinan keterlibatan oknum sipir, Junaedi menyampaikan
sudah menyerahkan perkara tersebut ke pihak kepolisian dan pihaknya akan selalu
terbuka jika ada keterlibatan oknum sipir.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi
Pasha, mengapresiasi atas kinerja kepolisian yang dengan cepat mengungkap kasus
tersebut dan tindak tegas Kanwil Kemenkumham Lampung.
"Kita mengapresiasi atas kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus
ini, semoga kepolisian mengungkap kasus ini apa adanya sesuai dengan temuan di
lapangan," katanya. (*)