Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Senin, 25 Juli 2022

Misteri Kematian Rio Terungkap, Alami Kerusakan Otak, Kepala LPKA Dicopot!

Oleh ADMIN

Berita
Konferensi pers pengungkapan kasus kematian Rio Febrian napi anak yang dikeroyok teman satu selnya. Foto: Dok Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Penyebab kematian Rio Febrian (17), warga binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Lampung, mulai terungkap.

Ketua Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung, dr. Jims Ferdinan Tambunan, memastikan Rio mengalami kerusakan otak akibat kekerasan.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium awal, didapati adanya pendarahan pada bagian dalam kepala korban.

"Hasil pemeriksaan darah dari jenazah (korban RF), didapati luka di bagian kepala. Ada kerusakan organ di kepala dan otak yang sudah bercampur dengan proses pembusukan tubuh korban (setelah sembilan hari dimakamkan)," katanya Sabtu (23/7).

Selain itu, ditemukan tanda kekerasan di daerah dada, rahang, kulit kepala dalam yang dekat dengan dahi. Di dalam rongga juga terlihat gambaran unsur kekerasan pada selaput tebal otak.

"Bagian tubuh lain diurai, ada yang diambil untuk uji sampel untuk memeriksa unsur racun dan penyakit," ujarnya.

Jims meminta seluruh pihak agar bersabar untuk mendapatkan hasil keseluruhan pemeriksaan laboratorium. Sehingga, dapat dipertegas seperti apa kematian Rio Febrian.

"Semua hasil forensik disampaikan dengan sejujur-jujurnya, dengan fakta dan analisa," jelasnya.

Sebelumnya, pihaknya juga sudah melakukan autopsi jasad Rio Febrian pada 20 Juli 2022 di TPU Darussalam, Langkapura, Bandar Lampung. Pada pemeriksaan bagian luar didapati banyak tanda-tanda tindakan kekerasan.

"Yakni di bagian dahi, pelipis, rahang, puncak kepala dahi bagian kanan dan kiri, di bagian tangan kanan dan kiri, bagian telinga kanan dan kiri, bagian lengan, punggung tangan dan dekat dengan daerah ruas jari," tutupnya.

Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung, mengatakan pihaknya terus melakukan penyidikan dan melakukan pendalaman untuk mendapatkan kemungkinan pelaku lain.

"Kami terus dalami, kalau arahnya ke sana (adanya pelaku lain) itu tergantung pengembangan proses penyelidikan yang dilakukan," ujarnya.

 

4 Tersangka

 

Tepat di Hari Anak Nasional, 23 Juli 2022, Polda Lampung menetapkan empat tersangka penganiaya Rio Febrian. Keempatnya adalah IA (17), NP (16), RB (17), dan DS (17), yang seluruhnya  merupakan warga binaan LPKA Kelas II, Lampung.

Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, memaparkan peran keempat tersangka. Menurutnya, tersangka IA melakukan pemukulan sekali pada korban di bagian bahu kiri bagian belakang menggunakan tangan dan NP memukul sekali bahu kanan korban pada 28 Juni 2022 di kamar blok E no 09.

"Kemudian, pada 9 Juli 2022 di kamar Blok E no 09, RB memukul korban pada bagian kening, menampar pipi kanan dan kiri korban sebanyak kurang lebih 5 kali, meninju dada korban sekali, meninju bagian tangan atas sekali, meninju tangan kanan sekali, dan memukul bagian tungkai/dengkul kaki kanan sebanyak tiga kali. Dan, DS mencubit lengan kanan, menyudutkan bara api rokok ke tangan kanan korban selama 3 detik," ujarnya, saat konferensi pers di Gedung Presisi Polda Lampung, Sabtu (23/7/2022).

Reynold menjelaskan, keempat tersangka mengaku melakukan penganiayaan tersebut karena korban merupakan napi baru. Penganiayaan dilakukan agar korban menurut.

"Pada perkara ini, sudah sebanyak 21 saksi yang diperiksa, tahap berikutnya akan dilakukan rekonstruksi dan barang bukti yang diamankan diantaranya satu bendel fotocopy legalisir buku terkait perpindahan dari penaling/sistem database pemasyarakatan (SDP), satu bendel fotocopy legalisir buku catatan dari penaling ABH Rio, satu bendel fotocopy legalisir buku catatan pengobatan ABH Rio, pakaian korban sebelum meninggal dunia," ujarnya.

Satu sampel jaringan otak sebanyak 50 gram milik korban, satu sampel empedu sebanyak 20 gram milik korban, satu lembar surat kematian korban, satu eksamplar surat visum ET Repertum milik korban.

"Hasil pemeriksaan fisik dari Visum ET Revertum RSUD Ahmad Yani Kota Metro terdapat luka memar disertai bengkak pada dahi sebelah kiri, luka memar pada lengan kanan atas dan lengan kanan bawah, luka lecet pada lengan kanan atas dan lengan kiri atas, luka memar yang mulai menyembuh pada lengan kanan atas, semuanya disebabkan oleh kekerasan tumpul," jelasnya.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C atau Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 (C), Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.

Kepala Lapas Dicopot

Buntut dari kasus ini adalah dicopotnya Kepala LPKA Kelas II, Tegineneng, Pesawaran, Lampung, Sambiyo. Pencopotan tersebut dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung. Posisi tersebut diisi Mulyani sebagai Pelaksana Harian (Plh).

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi, mengatakan Kepala LPKA Kelas II Lampung ditarik ke Kanwil Kemenkumham Lampung dan kasus tersebut akan menjadi sebuah evaluasi seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung.

"Yang kita non aktifkan sementara ada tiga dan merupakan para pejabat yang bertanggung jawab terhadap warga binaan Rio Febrian di LPKA Klas II Lampung," katanya.

Mengenai kemungkinan keterlibatan oknum sipir, Junaedi menyampaikan sudah menyerahkan perkara tersebut ke pihak kepolisian dan pihaknya akan selalu terbuka jika ada keterlibatan oknum sipir.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Pasha, mengapresiasi atas kinerja kepolisian yang dengan cepat mengungkap kasus tersebut dan tindak tegas Kanwil Kemenkumham Lampung.

"Kita mengapresiasi atas kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus ini, semoga kepolisian mengungkap kasus ini apa adanya sesuai dengan temuan di lapangan," katanya. (*)

Editor Sigit Pamungkas